AMBON, MALUKU- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) atas nama Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan atau disingkat UTAMA , Jumat (10/08/2018),maka paslon Muhamad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin atau akrab disapa MTH – PB, siap dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Malra terpilih ,periode 2018-2023.
Informasi yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, Jumat malam (10/08/2018),diketahui dalam amar putusan MK ,Putusan nomor 21/PHP.BUP-XVI/2018,dengan ketebalan penjelasan sebanyak 103 halaman, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman selanjutnya dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang lain, tertulis,mengadili dalam eksepsi, pertama, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Kedua,menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Amar putusan ini,konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya,MK menerangkan tujuh butir kesimpulan, hingga akhirnya memutuskan ditolaknya gugatan paslon UTAMA dengan nomor urut 2 tersebut.
Selain itu, dalam amar putusan tertulis, Paslon UTAMA sebagai Pemohon, KPU Malra sebagai Termohon serta paslon MTH-PB dengan nomor urut 3 sebagai Pihak Terkait.
Pasca putusan MK, sebagai suara terbanyak yakni paslon MTH-PB akhirnya nanti ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Malra . (IN-06)
