Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan HEBAT, Senin KPU Gelar Pleno Penetapan

AMBON, MALUKU- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku atas nama Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath atau HEBAT , Jumat (10/08/2018),maka Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Maluku, segera mengagendakan Rapat Pleno Penetapan atas paslon Murad Ismail dan Barnabas Orno atau akrab disapa BAILEO sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

“Tadi sore baru selesai pengucapan putusan dissmisal ,pukul 15.23 WIB.MK  menerima Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, soal kedudukan hukum Pemohon. Dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum Dalam Pokok Permohonan,menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya,KPU Provinsi akan mengagendakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018, paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan. Jadi,rencananya hari Senin tanggal 13 Agustus 2018,kami gelar pleno penetapan,”beber Ketua KPU maluku, Syamsul Rifan Kubangun, melalui pesan Whatsapp nya, kepada INTIM NEWS, Jumat malam (10/08/2018).

38879495_852603488268863_1163656036628824064_n

Diketahui dalam amar putusan MK,Putusan nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018,dengan ketebalan penjelasan sebanyak 130 halaman,yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman selanjutnya dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang lain, tertulis,mengadili dalam eksepsi,pertama, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Amar putusan ini,konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya,MK menerangkan tujuh butir kesimpulan,hingga akhirnya memutuskan ditolaknya gugatan paslon Hebat dengan nomor urut 3 tersebut.

39012472_1388149771329595_2030239686588366848_n

Selain itu, dalam amar putusan tertulis, Paslon Hebat sebagai Pemohon, KPU Maluku sebagai Termohon serta paslon BAILEO dengan nomor urut 2 sebagai Pihak Terkait.

Pasca putusan MK, sebagai suara terbanyak yakni paslon BAILEO akhirnya nanti ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Maluku. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top