Hukum & Kriminal

Miras Bawa Malapetaka, Kormaselly Tewas Di Tangan Ponakan Di Malteng

Ambon,Maluku-Dipengarui oleh minuman keras tradisional jenis sopi,Maikel Mourits Malioy Alias Ekel,pemuda Desa Messa,Kecamatan Teon Nila Serua(TNS),Kabupaten Maluku Tengah,nekat menghabisi nyawa pamannya Melkianus Kurmase lla,di salah satu walangan penyulingan sopi,milik Dace  Erupley,pada Rabu (22/8/2018),sekitar pukul 19.00 WIT.

Pelaku nekat menghabisi nyawa pamannya itu,lantaran tersinggung dengan nasihat dan ajakan dari pamannya yang mengajak dirinya untuk berhenti meminum sopi dan segera pulang ke rumah.

Tak terima dinasihati oleh korban(Melkianus Kurmasella-red),pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menebas leher korban,hingga akhirnya nyawa korban pun melayang.

Usai menebas leher korban,pelaku langsung melarikan diri meninggal korban yang telah bersimbah darah di tempat walang penyulingan sopi milik Dace Erupley.

Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat Reskrim) Polres Maluku Tengah,AKP Syahrul,S.IK,yang dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui telephone seluler,Jumat(24/8/2018),membenarkan adanya kasus pembunuhan yang terjadi di desa Messa,Kecamatan TNS,Kabupaten Maluku Tengah.

“Benar,pada Rabu (22/8/2018) telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban Melkianus Kurmasella meninggal dunia,dengan pelakunya Maikel Mourits Malioy Alias Ekel. Pelaku yang sempat melarikan,namun akhirnya dapat diringkus oleh Anggota Polsek Waipia di Desa Waipia,pada Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 07.00 WIT. Pelaku kemudia diamankan di Polsek TNS dan dibawah ke Mapolres Malteng untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Malteng,” ungkap Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.

Dikatakannya,kronologi kejadian berawal ketika, sekitar Pukul 19.30 WIT bertempat di sebelah kali Messa tepatnya di walang kebun tempat penyulingan Miras jenis sopi milik  Dace Erupley (Saksi), RT 002, yang mana pada saat itu saksi bersama korban yang akan mengikuti ibadah bersama dengan pelaku.

“Sewaktu saksi (Dace Erupley-red)bersama pelaku  mendengar nasihat/teguran dari korban terhadap pelaku namun tidak jelas. Setelah itu saksi kembali ke rumah dan berselang beberapa menit kemudian saksi melihat pelaku lari meninggalkan korban dan berkata bahwa telah memotong Korban. Menurut keterangan saksi, saksi tidak melihat kejadian pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan jelas,karena pada saat itu saksi sudah kembali menuju ke rumahnya,” Ungkapnya.

Lanjut dikatakan,usai menebas leher korban, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan dibelakang rumah Dace Erupley. Korban yang bersimbah darah akibat sabetan parang dari pelaku sempat berteriak meminta pertolongan kepada anaknya Bonesius Kurmasela,yang kemudian menghampiri ayahnya.

Sesampainya di TKP,anak korban pun kaget bukan kepalang saat melihat leher ayahnya mengalami luka dan telah berlumuran darah.

Anak korban(Bonesius Kurmasela-red),akhirnya berteriak memberitahu saudara-saudaranya,untuk membantu mengangkat korban ke rumah korban.Namun banyak darah yang keluar dari luka dibagian leher korban,membuat korban nyawa korban akhirnya tidak dapat tertolong.

Kasus pembunuhan ini,kemudian dilaporkan oleh anak korban, ke Mapolsek Waipia,pada Rabu (22/8/ 2018),yang teregister dengan Laporan Polisi nomor: LP/15/VII/2018/Polsek TNS.

“Pelaku yang kini telah dibawah oleh anggota Polsek TNS,ke Mapolres Malteng,diganjar dengan pasal pasal 338 KUH Pidana tentang Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana aterlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top