Ambon, Maluku-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran alokasi pengadaan lahan Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara,Zadrak Ayal, akhirnya dieksekusi oleh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Senin (27/8/2018).
Zadrak Ayal, yang pernah menjabat selaku mantan kepala Tata Usaha(TU)BPJN Wilayah IX Maluku-Malut tersebut,dieksekusi oleh Tim Jaksa Kejati Maluku,ke Lapas Kelas -II Ambon, sesuai putusan Pengadilan Tipikor nomor:5/Pid.Sus-TPK/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
” Bahwa pada hari ini,Senin(27/8/2018)Tim Jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Zadrach Ayal sesuai putusan Pengadilan Tipikor nomor:5/Pid. Sus-TPK/2018, tanggal 8 Agustus 2018. Yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan,biaya perkara Rp 10.000. Pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan, dilaksanakan di Lapas Kelas-II A Ambon,”ungkap Kepala seksi penerangan dan humas (Kasipenkum) Kejati Maluki, Sammy Sapullete, kepada Wartawan diruangan pers Kejati Maluku, Senin (27/8/2018).
Dikatakan,dalam proses eksekusi,terpidana(Zadrak Ayal-red) kasus tipikor anggaran pengadaan lahan BPJN senilai Rp 3 miliar tahun 2015, tersebut,dilakukan oleh tim eksekutor Kejati Maluku menggunakan mobil operasional Kejati Maluku ke Lapas Kelas II-A Ambon.
Terpidana yang tidak didamping oleh pengacara hukumnya itu,datang sendiri ke kantor Kejati Maluku tanpa di jemput secara paksa oleh tim Jaksa Kejati Maluku.
“Jaksa tidak melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana karena yang bersangkutan (Zadrak Ayal-red),berinisiatif sendiri menyerahkan diri kepada tim Jaksa Kejati Maluku. Penyerahan terdakwa ke Lapas Kelas II-A Ambon,oleh tim eksekutor Kejati Maluku yang diwakili Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi,I Gede Widartaman,SH,MH,” Tutur Sapullete. (IN-07)
