Ambon, Maluku– Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Rp 6 miliar, yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2011,untuk pembelian lahan tempat pembuangan sampah (TPA) dan Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST),yang ada di Desa Toisapu,Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel),Kota Ambon,diduga didalangi oleh Makelar penipuan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Ambon,Agustinus Kailuhu.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Rifal Efendi Adikusuma, yang ditemui INTIM NEWS dirungan kerjanya, Kamis (23/8/2018),menjelaskan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,dari pemilik tanah Johan Urbanus Kailuhu,diketahui ada sejumlah anggaran yang telah dibayarkan oleh Sekertaris Kota Ambon yang saat itu dijabat oleh dr HJ.Huliselan, kepada oknum Anggota DPRD Kota Ambon (Agustinus Kailuhu-red), yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk dipakai sebagai lokasi TPA dan IPST, di Desa Toisapu.
“Berdasarkan laporan pengaduan yang dilaporkan oleh pemilik tanah Johan Urbanus Kailuhu,kepada Polisi,pelapor mengakui lahan TPA dan IPST yang ada di Desa Toisapu, bukanlah milik Agustinus Kailuhu, melainkan pemiliknya adalah keluarga pelapor (Johan Urbanus Kailuhu-red) yang dihibahkan oleh Paulus Lesiasel dari Tahun 1980 kepada pelapor. Proses hiba dari Almarhum,Paulus Lesiasel, juga diketahui oleh anak-anaknya,”tutur Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.
Dikatakannya,untuk meraup keuntungan dari tanah yang telah dihibahkan oleh pemilik tanah Almarhum Paulus Lesiasel kepada Jhon Urbanus Kailuhu,tahun 2005,Agus Kailuhu berangkat ke Kota Jakarta dengan niat ingin bertemu langsung dengan keluarga sang pemilik tanah yang sah (Jhon Urbanus Kailuhu-red).
Saat bertemu dengan pemilik tanah,Agus Kailuhu, sempat meminta bukti-bukti kepemilikan tanah beserta peta lokasi lahan yang keseluruhan dokumen aslinya dipegang oleh keluarga Jhon Urbanus Kailuhu.
Tidak ingin diperdaya oleh,Agus Kailuhu,keluarga Jhon Urbanus Kailuhu pun kemudian memberikan salinan foto copy surat-surat kepemelikan tanah beserta peta lokasi tanah hiba tersebut, kepada Agus Kailuhu.
Untuk merauph keungtungan dari separuh anggaran yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon, sang legislator Kota Ambon,dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut,mulai melancarkan aktingnya dengan berjanji kepada sang pemilik tanah Jhon Urbanus Kailuhu, dengan memberikan uang senilai Rp 100 ribu kepada Jhon Urbanus Kailuhu dan berjanji akan mencari para pembeli tanah yang berniat membeli tanah yang ada di Desa Toisapu.
” Pelapor baru mengetahui adanya sejumlah anggaran yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon,tahun 2011 dan diduga diterima oleh Agus Kailuhu.Setelah pelapor mendatangi Sekot Ambon yang saat itu di jabat oleh dr.HJ Huliselan, barulah ibu Huliselan mengakui telah menyerahkan sejumlah anggaran kepada Agusinus Kailuhu, dari anggaran Rp 6 miliar yang dikucurkan oleh Pemkot Ambon untuk pembayaran lahan TPA atau IPST yang ada di Desa Toisapu. Ibu Huliselan sendiri pun mengakui salah membayarkan sejumlah anggaran pembelian lahan TPA atau IPST kepada yang bukan pemilik tanah. Ibu Huliselan juga berjanji kepada Jhon Urbanus Kailuhi sebagai pemilik tanah yang sah untuk menyerahkan anggaran sisa dari Rp 6 miliar kepada Jhon Kailuhu, namun hingga berakhir masa jabatannya selaku Sekot Ambon, anggaran tersebut sama sekali tidak diterima oleh Jhon Kailuhu,”ungkap mantan Kasat Reskirm Polres SBB itu.
Lanjut dikatakan,untuk proses penyelidikan kasus dugaan tipikor anggaran pembelian lahan TPA atau IPST, penyidik telah menyiapkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada mantan Sekot Ambon tahun 2011, dr HJ Huliselan.
“Penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada mantan Sekot Ambon,ibu HJ Huliselan,yang rencananya diperiksa pada Rabu (22/8/2018). Namun berhubungan dengan hari raya Idul Adha dan yang bersangkutan sendiri masih berada di luar Kota Ambom, sehingga sekembalinya ke Kota Ambon barulah dilayanglan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan,” Ucapnya.
Untuk diketahui,tanah/lahan dengan luas total sekitar 257 Ha itu adalah milik bapak Yan Kailuhu dengan ahli waris bernama Ene Kailuhu (Ene adalah anak dari Yan Kailuhu). Yan Kailuhu menerima hibah tanah tersebut dari Almarhum Paulus Leseasel berdasarkan surat hiba yang kini dipegang oleh ahli waris, Ene Kailuhu. Namun dengan total luas lahan tersebut, Agustinus Kailuhu lalu menjual 5 Hektar, diantaranya kepada Pemerintah Kota Ambon dan dicairkan dana sebesar Rp. 6 miliar oleh Pemkot Ambon kepada Agustinus Kailuhu. (IN-07)
