Ambon,Maluku-Penyidik Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim)Polres P.Ambon dan Pp.Lease,akhirnya melakukan pemerik saan kepada mantan Sekertaris Kota Ambon,tahun 2011,dr HJ.Huliselan,Selasa (28/8/2018).
HJ.Huliselan,yang sempat mangkir dari panggilan Polisi akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa dan dimintai ketera ngan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dan Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST), tahun 2011, senilai Rp 6 miliar,yang berada di Desa Toisapu,Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Baca Juga:Polisi Selidiki,Dugaan Tipikor Anggaran Rp 6 Miliar TPA dan IPST Desa Toisapu-Kota Ambon
Pantauan INTIM NEWS,di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,Selasa(28/8/2018),terlihat dr Hj.Huliselan mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,diantar oleh supir pribadinya menggunakan mobil Suzuki Pajero,bernomor Polisi DE 1445 AF,pukul 10.45 WIT.
HJ.Huliselan yang datang sendiri tanpa ditemani pengacara hukumnya, langsung masuk ke ruangan penyidik Unit IV, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
” Hari ini penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,sedang melakukan pemeriksaan saksi kepada ibu dr HJ.Huliselan,berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran TPA dan IPST, tahun 2011, di Desa Toisapu. Yang bersangkutan (HJ Huliselan-red) diperiksa sekitar 6 jam, dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.25 WIT, dan dicecer puluhan pertanyaan,” ungkap sumber Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.
Usai menjalani pemeriksaan dirungan Unit 4 Satreskrim Mapolres Ambon, dr HJ Huliselan yang dikonfirmasi INTIM NEWS, mengungkapkan,pemeriksaan dirinya oleh Polisi adalah untuk dimintai keterangan terkait dengan sejumlah anggaran pembelian lahan di Desa Toisapu, tahun 2011, yang digunakan Pemerintah Kota Ambon sebagai lokasi TPA dan IPST.
” Saya diperiksa dan dimintai keterangan hanya sebagai saksi oleh Polisi,berkaitan dengan kapasitas saya yang saat itu menjabat selaku Sekot Ambon tahun 2011, dalam pengelolaan anggaran pembelian tanah di Desa Toisapu,” Ucapnya.
Dikatakan, untuk pembelian lahan TPA dan IPST oleh Pemkot Ambon,dirinya hanya berurusan dengan pemilik tanah,keluarga Paulus Lesiasel (Almarhum),sebagai ahli waris sah,untuk transaksi pembelian lahan TPA dan IPST oleh Pemkot Ambon, tahun 2011.
Baca Juga:Makelar Penipuan Oknum Anggota DPRD Kota Ambon,Kasus Tipikor Anggaran TPA Dan IPST Toisapu
“Untuk masalah anggaran Rp 6 miliar yang dikucurkan oleh Pemkot Ambon,untuk pembelian tanah di Desa Toisapu, saya hanya berurusan dengan pemilik tanah keluarga Paulus Lesiasel (Almarhum). Saya tidak pernah menyerahkan anggaran pembelian lahan kepada Agusthinus Kailuhu ataupun Jhon Urbanus Kailuhu, jadi silahkan tanyakan materi pemeriksaan ke Polisi,”ungkap Huliselan sambil buru-buru masuk kedalam mobil pribadi yang terparkir di halaman Mapolres Ambon.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Rifal Efendi Adikusuma,yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanya, memilih bungkam dan enggan berbicara terkait dengan proses pemeriksaan saksi, Mantan Sekot Ambon tahun 2011, HJ Huliselan oleh penyidik Satreskrim Mapolres Ambon. (IN-07)
