Hukum & Kriminal

Kasus Tanah Dati Negeri Urimessing,Hakim PN Ambon Menangkan Wattimena Cs

Ambon,Maluku– Sidang perkara kepemilikan 20 potong dati di Negeri Urimessing,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memenangkan tergugat Arnold Christian Wattimena Cs yang diputuskan dalam Keputusan Nomor: 96/Pdt.G/2017/PN AMB pada 2 Agustus 2018.

Putusan majelis hakim tersebut memenangkan Arnold Christian Wattimena Cs sebagai tergugat yang digugat penggugat Ricko Weyner Alfons dan Evans Reynold Alfons yang memperkarakan kepemilikan 20 potong dati yang ada di Negeri Urimessing itu.

“Majelis hakim PN Ambon pada 2 Agustus 2018 telah memutuskan perkara persidangan kepemilikan 20 potong dati di Negeri Urimessing, yang digugat Ricko Weyner Alfons dan Evans Reynold Alfons terhadap tergugat Arnold Christian Wattimena Cs. Dan Wattimena Cs memenangkan perkara tersebut oleh majelis hakin PN Ambon,”jelas Arnold, yang didampingi Penasehat Hukum, Elen Pattirane, SH,kepada Wartawan di PN Ambon,Senin (27/8/2018).

Menurut Wattimena, bukti-bukti surat yang disampaikan dalam persidangan sudah sesuai dengan permintaan hakim, bahkan ada surat 1824 yang ditandatangani Residen van Amboina, adalah sah dan dimiliki keturunan Wattimena. Dan ada juga surat yang sama dimiliki penggugat Alfons, tapi ditandatangani Secretaris Residen van Amboina.

“Kedudukan tertingga pada jaman itu Recidens van Amboina-lah yang tertinggi, bukan Secretris Recidens van Amboina. Jadi ini bukti kuat keturunan Wattimena dan memenangkan perkara perdata kepemilikan 20 potong dati di Urimessing,selain ditunjang dengan Keputusan MA dan bukti-bukti lainnya,” akui Arnold.

Ia juga menghimbau kepada warga yang menempati area di wilayah 20 potong dati,jika ada yang mengisukan bahwa Arnold Christian Wattimena meminta uang kepada warga,adalah tidak benar dan ini dimainkan oleh pihak-pihak yang ingin menyusahkan warga saja.

“Saya ingatkan kepada warga dan masyarakat yang menghuni wilayah di 20 potong dati di Negeri Urimessing, kalau selama ini Arnold Christian Wattimena tidak pernah meminta sejumlah uang ke warga. Mungkin ada pihak lain yang ingin menyusahkan warga saja.Untuk itu, kalau ada yang bilang saya (Arnold Wattimena-red) meminta uang ke warga di 20 potong dati,itu adalah bohong,” tegas Wattimena.

Hal ini juga diakui Penasehat Hukumnya, Elen Pattirane yang mengatakan, dari kurang lebih 11 bukti surat yang dimasukan, ada sekitar 8 bukti surat yang diakui dan dilampirkan, sehingga menjadi bukti kuat dalam perkara ini.

Pattirane juga menuturkan, selama ini penggugat sering memberitakan di media, kalau warga yang mendiami wilayah di 20 potong dati akan digusur penggugat, namun faktanya tidak seperti yang disampaikan di berbagai media selama ini.

“Beberapa kali di berbagai media di Ambon, penggugat mengeluarkan pernyataan untuk menggusur masyarakat yang tinggal di 20 potong dati di Negeri Urimessing. Faktanya tidak sesuai itu,dan di Pengadilan Negeri Ambon,majelis hakim memutuskan tergugat Arnold Christian Wattimena menang terhadap kepemilikan 20 potong dati yang diperkarakan,” jelas Pattirane.

Dari segi hukum, Pattirane menjelaskan, selain hukum tertinggi pertama Pancasila, kedua UUD’45, ada juga hukum tertinggi ketiga sebagai Yuriprudens yakni hukum adat.

“Jurisprudance adalah hukum tertinggi ketiga di Indonesia,dan kaitan erat dengan perkara yang saya bela terhadap klien saya,” akuinya.

Dirinya mengatakan, adanya besloide atau uistracle (pembayaran) kepada pemilik,dan juga teregister di regester dati pada pemerintah dan diakui, maka itu sah menurut hukum.

Pattirane mengakui apa yang dikatakan klien Wattimena, terhadap kabar adanya pihak-pihak yang meminta sejumlah uang kepada warga, dan bukan dari kliennya Arnold Wattimena.

“Saya dapat kabar, kalau ada pihak lain yang mempergunakan kesempatan meminta uang kepada warga, dan bukan klien saya. Saya harap, warga yang berdiam di lokasi pada 20 potong dati di Negeri Urimessing, kiranya tidak tertipu dengan pihak-pihak yang ingin menyusahkan warga. Yang jelas, bukan klien saya yakni Arnold dan ahli warisnya melakukan itu,” tandasnya.(*)

Setelah Putusan Majelis Hakim pada 2 Agustus 2018, yang memenangkan tergugat Arnold Christian Wattimena Cs,majelis hakim memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk mengajukan keberatannya selama 14 hari.

“Setelah putusan itu, dan waktu 14 hari diberikan majelis hakim kepada penggugat mengajukan keberatan, ternyata penggugat tidak mengajukan keberatan terhadap keputusan dimaksud. Saya sudah cek ke Panitera dan ternyata tidak ada surat keberatan yang masuk dari penggugat,” akui Arnold diamini Pattirane sebagai Kuasa Hukum tergugat. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top