Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Maluku, Ringkus DPO Pembacokan Warga Tulehu-Malteng

Ambon,Maluku- Pelarian  dan persembunyian, Sidik Tuasamu (19 tahun), DPO tersangka pembacokan warga  dusun Mamokeng,Negeri Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah pada 15 Juni 2018 kemarin,akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Subdit satu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku,Senin (6/8/2018).

Tersangka Sidik Tuasamu yang merupakan DPO,dan bersembunyi hampir sebulan lebih di Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya  berhasil diringkus oleh anggota Subdit satu yang dipimpin oleh Ipda Fahrul Sabban.

38629694_529548007462978_5028158143738150912_n

Sebelum tertangkap,tersangka sempat perpindah dari tempat persembunyian di Negeri Anggos ke Negeri Haya dan kembali perpindah ke Dusun Misa, Kecamatan Tehoru, karena mengetahui dibuntuti polisi.

Setibanya di Kota Masohi, Tim yang dimpipin Ipda Fahrul Sabban, langsung menangkap tersangka di kawasan Waipo bersama ayahnya saat hendak membawa tersangka ke Pulau Ambon menggunakan mobil Toyota Innova menuju Waipirit.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohaoirait, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya,Senin (6/8/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Roem menyatakan, tersangka kasus kekerasan bersama dan penganiyaan itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai membacok seorang pemuda awal pertengahan Juni lalu di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu.

38600189_591916521203946_5775203520886079488_n

“Iya kami sudah menagkap tersangka ST (Sidik Tuasami-red), kini berada di Ditreskrimum. Nantinya tersangka akan diserahkan ke Polres Pulau Ambon,” tutur Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu mengatakan,anggota Ditreskrimum sifatnya hanya membantu proses penangkapan,karena kasus kekerasan bersama dan penganiayaan ini ditangani jajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,yakni Polsek Salahutu.

Yang mana, kasus tersebut terjadi pada 15 Juni 2018, tepat malam lebaran, tepatnya di Dusun Mamokeng Negeri Tulehu. Berawal saat korban Hamzah Lesataluhu duduk di kuburan, tanpa bicara panjang lebar Sidik dan Dandy langsung membacok dan keroyok korban secara membabi buta.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan dan kepala. Setelah itu keduanya kabur.

Motifnya pembacokan karena Dandy membalas dendam terhadap korban, yang sebelumnya melemparinya di kawasan Mamokeng.

“Keberadaan Dandy yang kini masih dilakukan pengembangan terkait tempar pelariannya. Jika terendus kami langsung menangkapnya,” tandasnya.

38600454_464866857313871_4399273123698966528_n

Atas perbuatan tersebut, Sidik Tuasamu dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 e dan atau Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuah tahun penjara.

Roem menambahkan, keterlibatan Ismail Tuasamu, ayah tersangka Sidik Tuasamu masih diselidik polisi, namun diduga kuat ikut menyembunyikan anaknya.

“Selain menyita dua handphone, polisi juga menyita mobil digunakan ayah untuk membawa kabur tersangka,” tutup Roem. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top