Ambon,Maluku– Rumor tak sedap kembali bermunculan dari proses pemeriksaan pejabat lingkup Pemerintah Kota Ambon, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalan Dinas Pimpinan(SPPD),fiktif anggaran Pemerintah Kota Ambon tahun 2016,senilai Rp 6 Milar,yang saat ini tengah dalam proses Penyidikan (Sidik),oleh Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pasalnya,dalam proses penyidikan yang masih dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp.Lease,terendus adanya dugaan pemberian hadia mobil mewah yang diberikan oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy,kepada beberapa Pejabat di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu nara sumber dilingkup Pemerintah Kota Ambon,yang enggan namanya disebut,kepada INTIM NEWS,Sabtu (25/8/2018).
“ Ada beberapa Perwira,di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, yang menerima hadia mobil mewah yang diberikan oleh Pa Wali Kota Ambon,pada beberapa waktu lalu.Hadia mobil tersebut,sebagai pelicin proses penyidik Kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon yang saat ini masih berjalan di Mapolres Ambon,”ungkap Sumber.
Menepis tudingan miring tersebut,Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP Rifal Effendi Adikusama, yang ditemui INTIM NEWS,diruangan kerjanya,Kamis (23/8/2018),membantah adanya informasi pemberian hadiah mobil mewah kepada yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah Kota Ambon kepada beberapa Perwira Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,untuk proses penyidikan (Sidik) kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
“Yang jelasnya,tidak ada hadia mobil mewah dari Pejabat Pemkot Ambon yang diberikan kepada Perwira di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.Selaku Kasat Reskrim Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,saya tidak pernah menerima Pejabat dari Pemerintah Kota Ambon untuk diberikan hadia, Kecuali pejabat pemkot tersebut diundang untuk diperiksa dalam kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011. Tugas saya adanya mendampingi proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota saya saat melakukan periksaan kepada Pejabat Pemkot Ambon,”tutur Mantan kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Ditegaskannya, untuk proses penyidikan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon ,bila sudah ada tersangka yang telah ditetapkan pasti akan diproses secara bertahap.
“ Saya tidak bisa menghendirkan kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya. Yang jelasnya selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,untuk kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon,tidak akan pernah ada istilah tebang pilih. Bila ada alat bukti dan fakta-fakta yang lenkap,siapapun dia tersangkanya pasti akan diproses secara hukum oleh Polisi,”ungkap Perwira Pertama Polri itu.
Lanjut di katakannya,untuk proses penyidikan kasus SPPD fiktif Kota Ambon,dirinya bersama penyidik IV,Tipikor Satreskriom Polres P.Ambon dan Pp.Lease,dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kepada 3 maskapai penerbangan,masing-masing,PT Garuda Air Lines,Lion Air dan Batavia Air Lines.
“ Jadi untuk proses penyidikan kasus SPPD fiktif Kota Ambon,dalam waktu dekat saya bersama penyidik IV akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi kepada 3 maskapai penerbangan. Sedangkan untuk SPPD fiktif Seketariat DPRD Kota Ambon tahun 2011,sekembalinya kita dari Jakarta,proses pemeriksaannya akan ditingkatkan dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) manakala alat bukti sudah lengkap,sudah tentunya tidak ada alasan bagi kita untuk meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”Tandasnya. (IN-07)
