AMBON,MALUKU– Anggota DPRD Kota Ambon Agustinus Kailuhu memastikan,akan balik melaporkan Johan Urbanus Kailuhu yang mempolisikan dirinya.Pasalnya,dirinya tidak merasa melakukan penipuan yang dituduhkan.
Hal ini ditegaskan oleh Agustinus,Jumat petang (24/08/2018)kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon.
“Biarkan saja bergulir,nanti didalam proses hukum itu kita bisa lihat,kebenaran dari berita-berita itu dimana.Kalau Saya lebih sepakat untuk tidak mau menanggapi karena pengaduan ini Saya sebut kacangan.Tudingan lakukan penipuan,pasti Saya tuntut balik atas pencemaran nama baik,”tegas Anggota Legislatif dari Partai Bulan Bintang dan saat ini telah berlabuh ke Partai Perindo.
Disinggung apa benar tanah itu miliknya,Agustinus tekankan bahwa dirinya sangat tidak merasa melakukan penipuan sama sekali.Menurutnya,tanah itu bukan miliknya.
“Itu milik keluarga yang mungkin juga ada hubungan dengan marga yang sama dengan Saya,tetapi pemiliknya bukan Saya. Saya tidak sedikitpun ada hubungannya dengan tanah itu,”ungkap Agustinus.
Kemarin,Kamis (23/08/2018) menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP.Rifal Efendi Adikusuma,ada laporan pengaduan yang dilaporkan oleh pemilik tanah Johan Urbanus Kailuhu,kepada Polisi,pelapor mengakui lahan TPA dan IPST yang ada di Dusun Toisapu, bukanlah milik Agustinus Kailuhu,melainkan pemiliknya adalah keluarga pelapor yang dihibahkan oleh Paulus Lesiasel dari tahun 1980 kepada pelapor.(IN-06)
