MASOHI, MALUKU- Dua terpidana kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Masohi,Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2012, senilai Rp6,5 miliar yang merugikan negara mencapai Rp2, 819 miliar hingga kini masih berstatus Aparatu Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng dan masih menerima upah (gaji) setiap bulan seperti ASN lain di daerah ini.
Keputusan pidana,berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 2801K/PID.SUS/2015 yaitu dr.Abdul Mutalib Latuamury dan Nirwati .
Informasi yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, Kamis (23/08/2018), kedua terpidana kasus korupsi tersebut, hingga kini tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh pemda Malteng berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diungkapkan Rian, salah satu Tokoh Pemuda daerah ini, saat di konfirmasi media ini di Masohi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malteng Siti Soumena membenarkan, kalau kedua terpidana kasus korupsi mega proyek tersebut ,tidak bisa diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemda Malteng dari statusnya sebagai ASN lantaran belum adanya salinan putusan tetap dari Mahkamah Agung RI kepada pemerintah daerah Malteng yang menyebutkan kalau keduanya bersalah.
Tutur Rian, kalau pernyataan Kepala BKPSDM ini sangat keliru bahkan, seakan ingin menutupi aib kedua terpidana kasus tersebut, apalagi mereka sampai saat ini masih menerima gaji sebagai upah dalam kedudukannya, sebagai ASN aktif. Sementara , mereka berdua tidak pernah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana ASN lain di daerah ini.
Ada apa dibalik semua ini, kesal Rian sembari meminta kalau ada perhatian serius dari pihak DPRD Malteng sebagai lembaga legislasi di daerah berjuluk Pamahanunusa maupun adanya campur tangan dari pemda provinsi Maluku maupun pemerintah pusat.
“Kami sebagai masyarakat, sangat mengharapkan agar DPRD bijak dan mampu untuk melihat hal ini ,bahkan, pemda Maluku dan juga pemerintah pusat supaya menindaklanjuti hal ini. Sudah berapa banyak uang daerah yang digunakan untuk membayar gaji,kepada dua terpidana kasus korupsi mega proyek ini, semenjak mereka mulai menjalani hukuman badan pada November 2016 lalu,” sebutnya.
Dilihat dari keputusan MA RI tersebut bebernya, kalau keduanya bersalah dan telah merugikan keuangan negara dari dana alkes tersebut ,alias ada indikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok yang mencapai Rp 2, 819 Miliar sehingga, mereka dijatuhi hukuman bersalah dan penjara oleh MA RI yaitu masing-masing dr. Abdul Mutalib Latuamury alias dr. Mo, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan .Sedangkan Nirwati dengan hukuman penjara 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menilai kalau mereka diperlakukan oleh pemda Malteng dimana mereka masih berstatus ASN seperti halnya ASN lain di daerah ini, maka itu hal yang sangat salah dan pasti ada sesuatu yang masih tersimpan di benak kedua terpidana kasus korupsi ,menjadikan pemda tidak bisa memecat mereka dari status ASN secara tidak hormat, ” ungkap Rian.
Dari kasus ini juga tambah Rian, kalau Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pitsus) Kejaksaan Negeri Malteng M. Sinaga, SH ,juga berikhtiar kalau nantinya, pihak Kejaksaan Negeri Malteng akan mendalami dan mempelajari ,berkas kasus korupsi jumbo ini dan akan menetapkan tersangka lain.
“Namun kenyataannya sampai sekarang ,janji Sinaga tersebut di nilai sebagai janji palsu semata, atau jangan-jangan pihak Kejari Malteng sendiri ,sudah masuk angin oleh pemda Malteng,” pungkasnya.
Anehnya lagi ungkap Rian , dr. Mo Latuamury, baru menjalani hukuman hampir mencapai dua tahun sejak November 2016 sampai Agustus 2018, namun dirinya (Latuamury-red) , sudah membeberkan kepada beberapa wartawan ,kalau dirinya dipastikan tahun 2019 sudah bebas dan keluar dari Rutan Kelas II B Masohi.
Sambungnya,kami mendapat informasi,dr.Mo telah sampaikan kepada teman-teman wartawan, saat pelaksanaan pemberian Remisi 17 Agustus 2018 di Lapas Masohi ,usai upacara peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke -73, dirinya akan bebas pada tahun 2018 mendatang.
“Maksudnya apa dan ada apa sehingga dirinya, harus secepat itu akan bebas sementara berdasarkan putusan MA RI, dia mendapat ganjaran hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta ,subsider 6 bulan kurungan, itu berarti dipastikan tahun 2021, baru, yang bersangkutan bebas dari hukumannya, sementara Nirwati pada tahun 2020, “kesal Rian.
“Olehnya itu ,sebagai masyarakat dan tokoh pemuda di daerah ini ,Saya sangat berharap, agar pemerintah pusat dapat melihat hal ini, baik dari sisi status sebagai ASN aktif yang masih menyandang di tubuh dr. Mo Latuamury dan Nirwati maupun masa hukuman yang belum seumur jagung namun sudah mau di bebaskan, “pinta Rian.(IN-18)
