Ambon,Maluku- Sebanyak 50 orang Narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat remisi (Pemotongan masa tahanan) pada peringatan HUT Proklamasi RI Ke-73 tahun 2018.
Pemberian Remisi kepada Narapidana dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B. Piru oleh Bupati M Yasim Payapo, didampingi Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Piru, Saiful, usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi yang dilakukan di kantor Bupati SBB, Jumat (17/8/2018).
Pemberian remisi kepada 50 Napi dan warga binaan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor Pas RI/.01/01/ 02/, tahun2018, tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana dan warga binaan.
Kepala Lembaga Pemasarakatan Kelas II B.Piru Saiful, yang ditemui Wartawan usai menghadiri upacara HUT Proklamasi RI dipelatran kantor Bupati SBB, mengatakan tahun 2018 Lapas Kelas II B Piru mengusulkan 50 orang Narapidana dengan fariasi jumlah yang berbeda.
“Alhamdulilah semuanya memperoleh sesuai usulan yang kita usulkan. Jadi 50 Orang ini sudah termasuk pengusulan Atminitratif dan Supsantif.Atminitratif itu berarti Narapidana sudah melewati 6 bulan masa Tahanan di dalam.Sedangkan Supsantif itu berarti Narapidana yang di dalamnya sudah memiliki berkelakuan baik dan memiliki semua program yang ada di Lembaga Pemasyarakatan,” tutur Saiful.
Dikatakan, remisi yang paling terendah 1 bulan yaitu Remon Puttilehalat, sedangkan yang lain berfariasi paling tinggi 5 Bulan.
“Sedangkan 2 orang Narapidana dan anak didik Lapas Piru yaitu, Abidin Daya dan Christin Martin Ely. Termasuk remisi umum II Bebas Murni, “Tutupnya. (IN-14)
