Ambon, Maluku- 15 Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Teluk Kayeli,Kabupaten Buru,jadi korban penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh anggota BIN dan Polri gadungan, yang berhasil diringkus oleh tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres P.Buru.
Modus penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) dan anggota Polri, membuat tersangka Julius Sitaniapessy (63 tahun) warga Halong batu-batu, Rt 035/Rw 012,Kelurahan Halong,Kecamatan Baguala,bersama Irdayannti (23 tahun),warga Batu Merah,Rt 001/Rw 07,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,berhasil memperdaya dan menguras uang puluhan juta dari 15 Kepala Desa, yang ada di Kecamatan Teluk Kayeli,Kabupaten Buru.
” Kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Kanit 1 Reskrim bersama anggota Buser Polres P.Buru, pada Rabu (25/7/2018), sekitar pukul 04.00 WIT, resmi ditetap sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUH Pidana atau 378 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ungkap Kapolres P.Buru AKBP Adityanto Budi Satrio, melalui Kasat Reskrim Polres P.Buru, AKP Ryan Citra Yudha,yang dikonfirmasi INTIM NEWS, telephone seluler, Jumat (27/7/2018).
Kasat Reskrim mengungkapkan,berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres P.Buru, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Ahmad Bilatu,(54 tahun),Kepala Desa Maserete, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru,melainkan sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 15 orang kepala desa yang ada di Kecamatan Teluk Kayeli.
Baca Juga:Peras Raja Maserete- Pulau Buru, Anggota BIN dan Polri Gadungan di Ringkus Polisi
Dengan modus yang dipakai oleh kedua tersangka, adalah mengaku sebagai anggota BIN dan anggota Polri yang telah melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran dana desa (ADD) yang ada di Kecamatan Teluk Kayeli.
“Kepada Polisi, kedua tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 15 Kades yang ada di Kecamatan Teluk Kayeli. Dengan modus yang dipakai oleh kedua tersangka adalah mengaku sebagai anggota BIN dan anggota Polri. Dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta,” tutur AKP Ryan Citra Yudha.
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, mengungkapkan selain mengamankan kedua tersangka,Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku lainnya berinisial H, yang juga bersama dengan kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan.
” Untuk pelaku berinisial H, yang masih melarikan diri, hingga kini masih dalam pengejaran anggota Buser Satreskrim Polres P.Buru. Pelaku H, juga merupakan teman dari kedua tersangka. Untuk sindikat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka dan satu orang lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran Polisi, masih kita dalami, termasuk apakah perbuatannya juga ada di daerah lain juga masih kita dalami, “Pungkanya. (IN-07)
