Ambon, Maluku– Bergulirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kota Ambon senilai Rp 2 miliar, kembali dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melalukan pemanggilan pemeriksaan saksi kepada tiga (3) Persuhaan Travel penjual tiket pesawat di Kota Ambon.
Permeriksaan saksi, tiga perusaan travel penjualan tiket pesawat yang dilakukan oleh Polisi pada Jumat (6/7/2018),adalah berkaitan dengan pembelian sejumlah tiket perjalanan dinas oleh pihak Sekertariat Pemerintah Kota Ambon tahun 2011.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP, R.E Adikusma yang dikonfirmasinya INTIM NEWS, melalui pesan seluler, Sabtu (7/7/2018), menjelaskan tiga perusahaan pemilik travel penjual tiket pesawat yang di periksaan oleh penyidik Polisi pada Jumat kemari (Jumat- red), masing-masing, PT Mulia Utama, PT Willy Alif Utama, PT Noerifa Indah
“Kemarin (Jumat-red) 3 Perusahaan pemilik travel penjual tiket pesawat telah diperiksa oleh penyidik tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada pukul 09.20 WIT sampai pukul 13.20 WIT masing-masing, PT Mulia Utama diperiksa oleh Bripka.M.Akipai, Lessy.SH,PT Willy Alif Utama, diperiksa oleh Bripka Roy A. Sinay,SH dan PT. Noerifa Indah diperiksa, Bripka, I.Dewa Gede Purnama,SH,”tutur Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu
Dikatakan, pemeriksaan kepada pemilik perusahaan travel tiket pesawat,oleh Polisi adalah untuk untuk memastikan tiket perjalanan dinas Pemerintah Kota Ambon tahun 2011, yang dipesan oleh Pejabat-Pejabat Kota Ambon melalui tiga perusaan travel tersebut.
” Dari pemeriksaan saksi dari 3 travel pesawat, hanya PT. Mulia Travel yang datang dengan membawa data-data pembilan tiket pesawat Pemkot Ambon tahun 2011. Sedangkan perusahan PT Willy Alif Utama travel dan PT. Noerifa Indah travel, tidak membawa data-data. Sehingga mereka berjanji akan memberikan keterangan lanjutan dengan membawa data serta berkas tahun 2011 kepada penyidi tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” Ungkapnya.
Ditambahkan,selain melakukan pemeriksaan saksi kepada tiga perusahaan travel penjual tiket pesawat di Kota Ambon,Polisi juga mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Anggota DPRD Kota Ambon Robert Soisa,namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polisi.
Politisi DPRD Kota Ambon besutan Partai Demokrat tersebut diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi,berkaitan dengan penggunaan anggaran SPPD Sekwan Kota Ambon, tahun 2011. (IN-07)
