Ambon,Maluku– Kasus dugaan tindak pidana korupsi bunga obligisi (Reverse Repo) PT Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) yang saat ini dalam tahap penyilidikan (Sidik),terus digulirkan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Direktur Pemasaran PT Bank Maluku-Malut, Aleda da Costa.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Kejati Maluku, kepada Direktur Pemasaran PT Bank Maluku- Malut, adalah untuk melengkapi berkas kedua tersangka, Mantan Direktur Utama, Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu, terkait dengan sejumlah aliran juga dana Rp. 238,5 miliar dalam kasus Reverse Repo.
” Untuk kasus dugaan tipikor Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut,penyidik Tipikor Kejati Maluku, sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah saksi, Aleta da Costa yang saat ini menjabat selaku Direktur Pemasaran PT Bank Maluku-Malut. Yang bersangkutan (Aleta-red) di periksa oleh penyidik Sunarto,SH,MH, dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 15.30 WIT. Dan di cecar 18 pertanyaan,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku,Samy Sapulete, kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku, Senin (16/7/2018).
Sapulete mengatakan, untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tipikor anggaran Reverse Repo, pada pemeriksaan saksi-saksi yang kini ditahap penyilidikan,tercacat sudah 10 orang saksi dari kalangan pejabat PT Bank Maluku-Malut yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Kejati Maluku.
Transaksi Reverse repo atau penjualan surat-surat berharga tentunya sangat berhubungan atau berkaitan dengan Direksi Pemasaran, selaku atasan dari devisi Treasury. Aleta sebagai Direktur Pamsaran saat ini, tentu sangat mengetahui mekanisme atau tahapan transaksi bernilai Rp. 300 miliar dengan PT AAA Securitas yang dipimpin, Andre Theodorus Rukminto.
“Kita akan terus mendalami aliran dana tersebut, dan Andre Rukminto sendiri pula akan kita periksa terkait kemana aliran dana Rp. 238,5 miliar tersebut. Sambil menunggu hasila udit dari BPKP. Aleta juga diperiksa,hubunganya sama, sebagai Direksi pemasaran sangat mengetahui tahapan transaksi tersebut,” tutur Sapulete.
Ditambahkannya, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap aliran dana yang terpakai dalam kasus Reverse Repo, PT Bank Maluku-Malut,penyidik Tipikor Kejati Maluku pada beberapa hari kemarin, juga melakukan eksekusi terhadap dua (2) orang terpidana perkara dugaan tipikor pemberian kredit modal kerja dan kredit konstruksi oleh PT. Bank Maluku kepada PT. Nusa Ina Pratama tahun 2007-2009 masing-masing, Erik Matitaputty, SE ,dan Markus F. Fangohoy, SE
Keduanya dieksekusi masing-masing berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48),Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 034/S.1.10/fu.1/07/2018, tanggal 9 Juli 2018.
Guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 2123K/Pid.Sus/2017, tanggal 20 Maret 2018, atas nama terpidana Eric Matitaputty, SE dengan amar putusan 7 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) subsidiar 8 bulan kurungan.
Dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 035/S.1.1/fu.1/07/2018 tanggal 9 Juli 2018.
Guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2125/Pid.Sus/2017, tanggal 21 Maret 2018 atas nama terpindana Markus F. Fangohoy, SE, dengan amar putusan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta. Subsidiar 8 bulan kurungan
“ Rabu (11/7/2018),kemarin telah dilaksanakan eksesusi terhadap 2 orang terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Konstruksi oleh PT. Bank Maluku kepada PT. Nusa Ina Pratama tahun 2007-2009 Erik Matitaputty, SE Dan Markus F. Fangohoy, SE. Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Ambon. Sedangkan terhadap 2 terpindana lainnya, Yusuf Rumatoras dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Matheos Mattitaputty dalam waktu dekat segera akan dieksekusi,”Ungkapnya. (IN-07
