Ambon,Maluku- Setelah melewati proses penyidikan (Lidik) dengan 4 orang saksi yang berhasil diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irwan alias Iwan,(16 tahun) yang menewaskan korban J.S alias J (22 tahun), pada Sabtu (2/6/2018), akhirnya dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan berkas perkara,tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polisi kepada Jaksaan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (29/6/2018).
“ 4 orang saksi termasuk saksi tersangka telah diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, sehingga Senin 29 Juni 2018 kemarin (Senin-red), penyidik Polisi telah melimpahkan berkas tahap-II ke JPU Kejari Ambon. Dengan JPU yang menangani kasus ini adalah Yuni Sahetapi SH, yang rencananya, kasusnya akan disidangkan pada Rabu (4/7/2018) di Pengadilan Negeri Ambon,”ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E Adikusuma, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (7/7/2018).
Perwira tiga balok emas itu,menjelaskan untuk berkas tahap-II yang telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dipercepat proses penyidikan oleh Polisi lantaran tersangka sendiri masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur.
“ Berkas tahap-II, tersangka Irwan alias Iwan, dipercepat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi lantaran, tersangka sendiri masih tergolong anak dibawah umur. Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, tersangka mengakui menikam korban hingga korban merenggang nyawa lantaran tidak tega melihat temannya Andi Enas (saksi) yang dipukul oleh korban,”tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) itu.
Dikatakan, tersangka yang telah dilimpahakan ke tahap-II,disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan hukuman maskimal 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Irwan alias Iwan (16 tahun),resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon Pp.Lease, lantaran nekat menghabisi nyawa korban J. S alias J (22 tahun) warga Nusa Laut, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga :10 Tahun Penjara,Menanti Tersangka Pembunuhan Pemuda Nusa Laut
Irwan sendiri ditangkap Unit Reskrim Polsek Sirimau yang dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Mido Johanis Manik,S.IK, dirumahnya di kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,Sabtu (2/6/2018),sekitar pukul 09.30 WIT, dan diserahkan ke penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Sabtu 15.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.EAdikusuma,SH,MH,melalui Kanit PPA Bripka Orpa Jambormias SH,diruangan kerjanya,Senin (4/6/2018),menjelaskan untuk kasus pembunuhan korban J.S alias J,penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,resmi menetapkan Irwan alias Iwan, berdasarkan pelimpahan berkas dari Unit Reskrim Polsek Sirimau yang teregister dengan nomor: LP-B/81/ VI/2018/Maluku/Res Ambon/Sektor Sirimau.
” 4 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,dan rencananya berkasnya akan dilimpahkan ke tahap 1 (penyerahan berkas perkara) ke penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap Polwan cantik berpangat Brigadir kepala itu.
Dikatakan,untuk tersangka Irwan yang masih dibawah umur,penyidik PPA tetap mengganjar tersangka dengan pasal pidana penganiaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
” Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, mengganjar tersangka dengan pasal 338 KUH Pidana,Subsidier Pasal 351 ayat (3)KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Untuk penanganan Diversi kepada tersangka yang masih dibawah umur, nantinya tergantung pada putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon ketika kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ambon.
Dijelaskannya,kasus pembunuhan kepada korban J.S.alias J yang terjadi pada Sabtu (2/6/2018), dilakukan oleh tersangka Irwan lantaran tidak tega melihat temannya Andi Enas dipukul oleh korban J.S,di daerah pasar Mardika.
Kejadiaanya,berawal ketika tersangka yang saat itu bersama dengan temannya Andi Emas, sedang makan berbuka puasa disalah satu rumah makan di pasar Mardika,didatangi oleh korban bersama dengan salah seorang temannya.
Saat mendatangi temannya,korban J.S bersama dengan salah satu temannya langsung melakukan pemukulan kepada Andi Enas.
“Melihat temannya dikeroyok dan dipukul oleh korban bersama temannya,membuat tersangka langsung mengeluarkan pisau yang dibawahnya dan menikam bagian dada bagian kiri korban. Melihat korban yang telah bersimbah darah,membuat tersangka Irwan bersama Andi Enas, langsung melarikan diri meninggal korban. Korban sempat dibawah oleh warga setempat ke rumah sakit Bhayangkara, namun dalam perjalanan korban akhirnya meninggal dunia,” Pungkasnya. (IN-07)
