Ambon,Maluku– Berkas kasus penganiayaan dan pembakaran kapal KM Sari Segar dengan tersangka Andreas (32 tahun, dilimpahkan ke tahap-1 (Penyerahan berkas perkara),oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,ke Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (2/7/2018).
“Berkas kasus penganiayaan anak buah kapal dan pembakaran kapal KM Sari Segar, dengan tersangka Andreas,hari ini (Senin-red),dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease ke penyidik pidana umum Kejaksaan Negeri Ambon. Untuk proses penyelidikan kasus ini, Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi,”ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. R.E.Adikusuma kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (2/7/2018).
Perwira tiga balok emas itu, mengatakan untuk tersangka yang saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) Jo pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Diketahui sebelumnya, lantaran diduga depresi, Andreas (32 tahun), akhirnya menikam Anak Buah Kapal (ABK) Sari Segara Ellen Harin (32 tahun).
Tidak saja nyaris membunuh warga Kediri, Jawa Timur itu, tapi nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), juga membakar KM Sari Segara 29, yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Amareka, Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin, (4/6/2018), sekitar pukul 05.30 WIT.
Penganiayan memakai alat tajam bermula ketika pelaku dalam kondisi mabuk, naik ke KM Sari Segara, Andreas pun masuk ke kamar dan menikam Ellen Haris, yang saat itu sedang tidur. Korban dalam posisi terlatang ketika itu. Merasakan pedih pada bagian leher, korban langsung terbangun, dan melihat Andreas sedang memegang sebilah pisau.
Andreas mencoba menusuk Ellen kedua kali, tetapi galal karena korban dengan sigap menahan tangan pelaku memegang pisau. Tak lama korban kabur, keluar kamar karena dia berhasil menjatuhkan pelaku.
Saat korban turun dari kapal, slah satu kawannya membantu, dan membawa Ellen ke Rumah Sakit AURI untuk mendapat perawatan medis.
Sementara pelaku sendiri, berada di atas kapal, dia pun masuk ke kamar mesin dan tak lama kemudian terlihat asap keluar dari kamar mesin.
Salah seorang ABK Sari Segara, yang ketika itu masih berada di kapal, terbangun karena merasakan panas. Melihat api, ABK tersebut memotong tali dan mendorong kapal ke tengah laut.
Kemudian pelaku keluar lompat dari kapal untuk menyelamatkan diri dan berenang tepian pantai. Di darat, massa mengeroyok Andreas. Sehingga dia mendapat delapan luka robek di kepala. Andreas sampai saat ini masih lemas.
Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP Sutrisno Hady Santoso membenarkan kejadian itu. Kata Kapolres,Andreas menikam Ellen Harin, pada saat Ellen sedang tidur di kamarnya di kapal.
“Telah terjadi tindak pidana penikaman yang dilakukan oleh pelaku, saudara Andreas terhadap diri saudara Ellen Harin ELEN Harin. Ini sementara korban sedang tidur di Kapal Sari Segara. Pelaku masuk dan menikam korban pada bagian kanan leher, kemudian korban berkelahi dengan pelaku dan pelaku terjatuh kemudian korban keluar dari kapal dan naik ke dermaga, dan korban dibawa salah seorang ke rumah sakit AURI untuk dilakukan pertolongan,” jelasnya.
Tidak lama, pasca penganiayaan menyebabkan orang terluka, itu kapal Sari Segara terbakar. Diduga Andreas yang membakarnya. Pelaku juga selamat dari kebakaran kapal itu. Namun, nahas, di darat, dia dikeroyok massa. “Terlihat kobaran api dari arah mesin kapal, dan pelaku keluar, lompat dari kapal untuk menyelamatkan diri. Di darat massa langsung melakukan pengeroyokan terhadap Andreas. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (IN-07)
