Hukum & Kriminal

Simpang Siur Informasi dan Dugaan Tebang Pilih Polisi,Dalam Kasus Sopir Maut Jimmy Sitanala

Ambon,Maluku- Berkas kasus sang sopir maut, mobil Honda Brio, Jimmy Sitanala, hilang arah ditangan penyidik Satuan Lalu lintas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Pasalnya kasus laka lantas yang menewasakan salah seorang tukang ojek F.P (39 tahun) warga Passo, Kecamatan Baguala,pada Minggu (25/3/2018), tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak Penyidik Satlantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease.

Simpang siur penanganan berkas kasus sang Legistor besutan Partai PDI Perjuangan ini (Jimmy Sitanala), yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan, seakan mengambang oleh Kasat Lantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease, AKP Muhamad Bambang Surya Wiharga, dengan pihak Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga: Kasus Supir Maut Jimmi Sitanala, Mengambang Di Tangan Polisi

Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, yang dikonfirmasi Wartawan di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,Senin (16/7/2018),menjelaskan berkaitan dengan kasus laka lantas dengan tersangka Jimmy Sitanala,penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp. Lease,beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap-I (Penyerahan Berkas Perkara),kepada  Penyidik Pidana Umum Kejari Ambon. Dan dalam waktu dekat penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, tinggal menunggu berkas tahap satunya dikembalikan oleh penyidik Pidum Kejari Ambon  untuk dilengakpi P-19. Dan kembali mengirim berkas P-21 kepada penyidik Pidum Kejari Ambon.

Baca Juga: Putusan MK Tahun 2014, Dasar Hukum Polisi Periksa Jimmy Sitanala

“ Berkas tahap-I, kasus laka lantas dengan tersangka Jimmy Sitanala, telah dikirim oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dan saat ini tengah diteli oleh Penyidik Pidum Kejari Ambon. Pihak Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp. Lease menunggu P-19 dan dalam  waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya  P-21, ke Pidum Kejari Ambon,”ungkap Kasat Lantas .

Selain itu,Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ambon,Ahmad Atamimi,SH,yang dikonfirmasinya Wartawan, melalui telephone selulernya, Senin (16/7/2018), menjelaskan untuk penanganan berkas kasus laka lantas dengan tersangka Jimmy Sitanala, pihak penyidik Pidum Kejari Ambon masih meneliti berkas perkara.

Pasalnya pihak penyidik Pidum Kejari Ambon sendiri baru menerima berkas perkara Jimmy Sitanala pada beberapa minggu kemarin.

“ Berkas tersangka Jimmy Sitanala, hingga kini masih diteli oleh penyidik Pidana Umum Kejari Ambon. Pasalnya penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,beberapa minggu kemarin baru melimpahkan berkas tahap-I nya kepada penyidik Pidum Kejari Ambon,” ungkap Atamimi.

Untuk diketahui, untuk proses penanganan kasus kecelakaan maut, dengan tersangka sang Legistartor DPRD Maluku Tengah (Jimmy Sitanala),oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, cukup menguras pikiran  Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Baca Juga: Undang-Undang MD3 Jadi Kendala Polisi Periksa Jimmy Sitanala

Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan tukang ojek warga Passo, penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, harus melalui proses penanganan yang panjang untuk menetapkan, Legislator Malteng itu  sebagai tersangka.

Jeratan hukum kepada sang Legistator pun diduga ada tebang pilih dari pihak Kepolisian Lalu LintaS Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Pasalnya bila dilihat secara kasat mata, sebagai seorang tersangka seharusnya tetap mendekam di rumah tahanan  Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease. Namun hal ini sama sekali tidak diberlakukan oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Baca Juga:Soal Kasus Laka Lantas Jimmy Sitanala, Polres Ambon Tunggu Balasan Surat DPRD Malteng

Sang sopir maut,yang berprofesi sebagai Legislator Maluku Tengah itu, terlihat bersantai menghirup udara segar layaknya seorang yang tidak tersandung masalah hukum. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top