Ambon,Maluku- Sidang pembacokan yang dilakukan oleh Warga Wainibe, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, atas terdakwa, Yesayas Markus Tasidjawa Alias Markus yang diduga membacok korban Sandy Batuwael digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Rabu, (25/7/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hamzah Kailul, SH, didampingi oleh Hakim Anggota R. A Didik Ismiatun SH dan Jenny Tulak SH, menghadirkan saksi, Fredytus Tomhisa. Saksi saat ditanya terkait kronologi pembacokan, mengaku tidak melihat kejadian itu secara langsung karena pada saat insiden terjadi saksi sedang membelakangi terdakwa dan korban.
Menurut Tomhisa, Ia hanya mendengar suara seperti kayu patah, setelah berbalik dalam jarak kira-kira 5 meter Ia melihat korban Sandri dipotong di lengan sebelah kiri sementara terdakwa sedang memegang parang, setelah kejadian tersebut karena didorong oleh rasa panik, saksi kemudian berlari sambil berteriak “beta pung adik dapat potong”.
Menurut Saksi , pasca itu korban akhirnya dibawa dengan mobil, ke tempat pengobatan yang jaraknya jauh dari TKP, akibat luka yang dideritanya korban sempat dirawat Dan lukanya dijahit, di tempat tersebut, bahkan korban juga sempat dirujuk ke Rumah Sakit di Kota Namlea.
Menurut saksi Tomhisa, akibat pembacokan tersebut, korban baru dapat bekerja setelah satu bulan kemudian. Saksi juga tidak mengetahui, bahwa sebelumnya ada permasalahan antara terdakwa Markus dan korban Sandri, tetapi menurutnya saat melakukan pembacokan, pelaku dalam keadaan mabuk.
Saat keterangan saksi dikonfirmasikan dengan terdakwa terdakwa tidak membantah keterangan tersebut, terdakwa saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum-nya Thomas Wattimury.
Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis (26/7/2018) esok dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (NK/IN)
