Hukum & Kriminal

Serentak Di Indonesia, PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat

AMBON, MALUKU – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), secara serentak di seluruh Indonesia, menggelar Ujian Profesi Advokat 2018.Sama halnya di Maluku, DPC Peradi Kota Ambon juga mengadakan ujian tersebut bagi 34 calon Advokat,Sabtu (14/07/2018) , bertempat di Aula Kampus PGSD yang terletak di kawasan Pohon Pule, Kota Ambon.

“Kami selaku Panitia Ujian Profesi Advokat Peradi dan Pengurus DPC Peradi Ambon, saat ini secara serentak menyelenggarakan Ujian

Disebutkannya,secara normatif untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus terlebih dahulu ‘LULUS’ Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.Dengan demikian, Peradi selaku Organisasi Advokat terbesar di Indonesia Profesi Advokat Tahun 2018, di 34  kota diseluruh Indonesia termasuk Maluku, ” kata Ketua DPC Peradi Kota Ambon, Fahri Bachmid, kepada wartawan, disela-sela ujian tersebut ., berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.

37066205_2082324805363255_5172078331708833792_n

Sekedar tahu, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2018 yang saat ini dilaksanakan adalah, ujian yang ke 18 .

“Jumlah peserta yang mendaftar untuk  mengikuti Ujian tahun 2018, secara nasional diseluruh Indonesia adalah sebanyak 5.396 (lima  ribu tiga ratus sembilan puluh enam).Hal ini membuktikan, betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi, sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel, guna melahirkan Advokat-Advokat yang terhormat (officium nobile),”ungkapnya.

Dirinya menuturkan, Peradi yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat, secara terus menerus berusaha meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip “ZERO KKN”, sebagai prinsip utama sehingga, kelulusan calon-calon Advokat dalam Ujian Profesi Advokat, adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon Advokat itu sendiri.

“Lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi  ,pada wilayah hukum setempat, selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian ,diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-Undang untuk ditindaklanjuti oleh Peradi , dengan melakukan pengangkatan dan permohonan, untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia,”jelas Bachmid.

37186624_2082322652030137_5291068888816025600_n

Agar para calon Advokat tidak terkena sanksi dalam Ujian ini terangnya, maka telah diwajibkan untuk patuhi seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh Supervisor  atau Asisten Supervisor.

Khusus untuk Maluku dan Kota Ambon, Peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2018 ini, yang mengikuti sebanyak 36 peserta.

Untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat,maka DPC Peradi Ambon akan terus melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat yang ada di Maluku,agar kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat, apalagi pencari keadilan dari masyarakat miskin di Maluku,ini adalah salah satu aspek fundamental ,yang harus kami jawab secara organisatoris, berdasarkan mandat hukum yang diberikan oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Semoga seluruh peserta ujian, berhasil lulus dan segera menyandang Profesi Advokat yang nobile,”harapnya . (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top