AMBON,MALUKU-Mengadakan perombakan birokrasi pada momen pemilihan kepala daerah, tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Nyatanya,hal ini terjadi di pemerintahan Kota Tual.
Pasalnya, sehari setelah hari pencoblosan,pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, tepatnya tanggal 28 Juni, Walikota Tual melantik sejumlah Kepala Dinas, Kepala Desa serta Sekretaris Kepala Pasar Kota Tual.
Oleh karenanya, Wakil Walikota (Wawali) Kota Tual Hamid Rahayaan, melaporkan kejadian tersebut ke KPU Maluku,Senin (09/07/2018) ke kantor penyelenggara pemilu itu, yang terletak di kawasan Tantui Bawah.
“Saya datang melaporkan tentang petahana. Undang-Undang (UU) menerangkan bahwa, gubernur, wakil gubernur ,walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati, dilarang melakukan mutasi enam bulan dan sampai akhir masa jabatan.Tetapi faktanya di Tual itu,petahana usai pencoblosan satu hari,setelah tanggal 27 pencoblosan,tanggal 28 melakukan surat keputusan rolling jabatan. Konsekuensi nya adalah,yang bersangkutan digugurkan,berdasarkan amanat UU,dia digugurkan dari pasangan calon oleh KPUD,”ungkap Rahayaan kepada sejumlah wartawan.
Maka itu, dirinya bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Maluku,untuk menerangkan dan menjelaskan menyerahkan alat bukti, untuk segera kita minta mereka, melakukan pleno untuk memutuskan tentang peristiwa ini. Alat bukti yang diserahkan terdiri dari surat-surat keputusan,penggantian rolling sekian kepala dinas,sekian pejabat kepala desa,sekretaris kepala pasar,dan itu tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Karena UU,mengisyaratkan harus ada persetujuan Mendagri.Hal itu tidak ada keputusan Mendagri, tetapi yang bersangkutan membuat keputusan yang kontroversial,dan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu,kita minta kepada KPU sebagai eksekutor untuk melaksanakan. Ini perintah Undang-Undang,apapun harus tunduk terhadap peraturan di republik ini,”tegasnya.
Dirinya mengaku, sudah melaporkan kepada KPU kota Tual. Dan, KPU kota Tual telah menyurati kami, menjelaskan dia akan melakukan konsultasi berjenjang. Kepada KPU provinsi dan pusat.Katanya, itu penjelasan KPU kota melalui suratnya. Jika dalam prose selanjutnya mengalami kendala, dia akan tempuh jalur hingga ke DKP.
“Jika alami kendala dalam proses, tentu kami akan tempuh jalur DKP, kami akan minta termasuk kepada aparat penegak hukum,kepolisian,karena ini soal konstitusi,harus dan wajib dilaksanakan. Kita bangsa Indonesia harus tunduk kepada aturan, tidak ada yang boleh kebal hukum. Oleh karena itu ,Saya minta kepada KPU untuk segera melaksanakan itu, “tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun dikonfirmasi terkait laporan ini menerangkan ,akan mempelajari isi laporan tersebut terkait informasi pelanggaran yang disampaikan oleh Wawali Kota Tual.
“Prinsipnya KPU akan mempelajari isi laporan dan korelasinya sesuai perundang-undangan yang berlaku Dan,masuk tahapan dari sisi yang mana,laporan Pak Hamid Rahayaan ini. Karena ini, jika dilihat sifat telaahnya,dari laporannya juga secara lisan maupun tertulis juga belum dilaporkan oleh KPU Kota Tual ke kami KPU Maluku,baru kami berkonsultasi ke KPU Pusat,”ujarnya. (IN-06)
