Hukum & Kriminal

Polisi Serahkan Tahap II,Tersangka Tipikor SPPD Fiktif Pemkab Bursel Kepada Jaksa

Ambon,Maluku– Setelah melewati proses penyelidikan (Lidik) dan penyidikan (Sidik) kurang lebih satu (1) tahun setengah, yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja barang perjalanan dinas Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011.

Dua nama tersangka yang ditetapkan oleh Polisi dalam kasus SPPD Fiktif, Kabupaten Bursel tahun 2011,masing-masing: Hatijah Atamimi (41 tahun) selaku Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Buru yang menjabat dari Bulan Januari sampai September 2018. Dan Sahid Behuku (36 tahun), yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Buru dari bulan Oktober sampai September 2011.

“Menindak lanjuti laporan Polisi tertanggal 18 Agutus 2017, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas Pemerintah Kabupaten Buru tahun 2011,setelah melalui proses penyelidikan ke penyidik sekitar satu (1) tahun setengah,  Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapakan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut masing-masing, Hatijah Atamimi, SE, selaku Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Bursel yang menjabat dari Bulan Januari sampai September 2018. Selain Hatijah Atamimi (41 tahun), Polisi juga menetapkan tersangka lainnya atas nama Sahid Behuku yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Bursel dari bulan Oktober sampai September 2011,”ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol,Firman Nainggolan, kepada Wartawan dalam rilisnya diruangan kantor Ditreskrimsu Polda Maluku, di Keluarahan Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (31/7/2018)

Perwira Polri berapngkat tiga melati itu, menjelaskan setelah mengirimkan berkas penyidikan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Namlea, tanggal 20 Juli 2018 berdasarkan petunjuk jaksa (P-19) yang dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat (P-21) untuk dilimpahkan ke tahap-II. Sehingga pada hari ini Selasa  (31/7/2018) Polisi telah melimpahkan berkas tahap-II kepada JPU Kejari Namlea.

DSC_1828

“Berhubung proses pengadilannya dilakukan oleh JPU Kejari Namlea Buru,sehingga berkasnya telah dikirimkan Polisi pagi tadi (Rabu-red). Dan sekitar jam 11.00 WIT berkas tahap-IInya telah diterima oleh JPU Kejari  Namlea. Untuk barang bukti tahap-II yang serahkan Polisi kepada JPU Kejari Namlea yaitu, SPD2 UP, SPP,JU,SPM GT dan SPM  dan SP2d GT serta sejumlah tiket pesawat dan tiket kapal laut yang diketahui fiktif. Saksis yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasu ini sebanyak 78 orang saksi baik dari ASN maupun masyarakat Bursel. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI  31 atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 KUH Pidana,”tutur Nainggolan

Baca Juga: Berkas Perkara Mantan Sekda Bursel Dilimpahkan

Dikatakannya,untuk perkara pokok yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah, terkait dengan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa perjalanan dinas fiktif, didalam dan diluar daerah  Pemerintah Kabupaten Buru tahun 2011. Dengan modus operandi yang dimainkan oleh kedua tersangka dalam kasus ini adalah melakukan laporan pertangggung jawabkan laporan keuangan fiktif  dengan dalil menguntungkan diri sendiri kedua tersangka.

Baca Juga:Tahap II Kasus Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas Bursel, Mantan Sekda Bursel Masuk Rutan Kelas II Ambon

“Berdasarkan hasil perhitungan negara yang dihitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara BPK) RI, untuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka Hatijah Atamimi Rp 676 juta  lebih. Sedangkan untuk tersangka Said Behuku dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 709. 540, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),Kabupaten Buru Selatan tahun 2011,”Ungkapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top