Pemerintahan

Perseteruan Dualisme KNPI Maluku, Kembali Memanas

AMBON,MALUKU – Polemik Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku,nampaknya kembali memanas. Pasalnya,KNPI Maluku dibawah kepemimpinan Faisal Saihitua,melaporkan Subhan Pattimahu ke Polda Maluku, perihal laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana atas beberapa hal. Ini berdasarkan isi surat oleh Abdull  Sukur Kaliky sebagai pengacara KNPI Maluku.

“Salah satu proses laporan yang disampaikan oleh Pengacara kami Sukkur Kaliky terkait beberapa hal. Pertama ,pelaporan saudara Subhan Pattimahu,yang selama ini, setelah beberapa bulan terakhir,kami menyampaikan  surat kepada beliau atas nama DPD KNPI  Maluku, untuk sesegera mungkin tidak menggunakan logo KNPI, dalam bentuk apapun, baik itu dalam bentuk atribut, media-media publis, baliho ataupun ucapan-ucapan selamat,dan juga penggunaan baju berlogo KNPI,”tegas Saka Ririhena,Sekretaris DPD KNPI Maluku,di Swissbel Hotel Ambon,Rabu (18/07/2018) kepada sejumlah wartawan.

Ririhena menuturkan,jika yang bersangkurtan ingin memimpin organisasi lain terserah,itu hak dari saudara Subhan Pattimahu.

37315337_2086616921600710_288574119564279808_n

Tetapi, untuk logo KNPI, itu diharamkan penggunaannya ,oleh saudara Subhan Pattimahu,berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan  kami ,pada bulan  Februari kemarin.

Dirinya menerangkan, SK Kemenkumham menjelaskan,untuk penggunaan logo,itu dibawah kepemimpinan Muhammad Rifai Darrus, dengan turunannya dibawah yaitu saudara Faisal Saihitua,dan juga Saya sendiri sebagai Sekretaris.

“Subhan Pattimahu tidak dilegitimasi SK tersebut, otomatis dalam penggunaan logo ini ,kami menyatakan agar sesegera mungkin saudara Subhan, melihat ini sebagai bentuk mengapresiasi, Kami sebagai kepengurusan yang sah,”terangnya.

Kedua paparnya lagi,terkait pernyataan  saudara Subhan,di salah satu media elektronik, terkait dengan menyerang secara langsung,Bawaslu dan KPU.

Yang maksudkan disini, silahkan saudara menggunakan legitimasi saudara sebagai tokoh pemuda,ataupun apa,tetapi tidak boleh menggunakan nama KNPI.

“Sekali lagi, saudara diharamkan menggunakan itu.Kami membuat  laporan polisi, terkait dengan beberapa hal tadi, melalui Ketua DPD KNPI Maluku,Saya ditugaskan oleh saudara Faisal untuk melakukan konferensi pers ini.Hari Senin (23/0 /2018),pukul 10.00 wit, kita akan melakukan tatap muka dengan pimpinan Polda Maluku,untuk lebih mendudukan masalah ini.Kita tidak mau menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah pemuda,tetapi yang ingin kita sampaikan,kita mendudukan ini, pada tempatnya. Kita sama-sama ada dibagian ini,kita harap saudara Subhan Pattimahu bisa memahami kondisi-kondisi yang ada. Sebagai tokoh pemuda dan senior,kami hargai  dan juga dalam peran ini, kami mintakan pengertian baiknya dari yang bersangkutan,”harap Ririhena.

Dirinya pun mengingatkan dan meminta kearifan dari kawan-kawan yang mengatasnamakan  KNPI, padahal tidak  dilegitimasi dengan aturan yang sudah ada,atas penggunaan atribut KNPI.

Sementara itu, dikonfirmasi INTIM NEWS, dihari yang sama dalam waktu yang berbeda, pihak KNPI Maluku dibawah pimpinan Subhan Pattimahu menegaskan, akan melapor balik pihak KNPI Faisal Saihitua  ke pihak yang berwajib.

37373444_2086617661600636_2229822010765082624_n

Nikolas Okmemera selaku bendahara KNPI pihak Subhan Pattimahu menganggap, laporan polisi pengacaranya Ketua KNPI  Faisal, itu sesuatu yang mengada-ngada. Karena sejatinya, kalau  berbicara logo, itu milik organisasi, bukan milik orang per orang.

Tuturnya, kalau hari  ini, pematenan logo ini baru keluar,memangnya ini organisasi baru? Ini bukan organisasi baru yang logonya dipatenkan,sudah ada puluhan tahun yang lalu. Dan logo itu sudah digunakan dari jaman dulu.

“Menurut kami ,mereka mengada-ngada, cari sensasi saja. Saudara Faisal cuma mencari sensasi saja di  Maluku. Dan memang, tidak terlalu digubris oleh publik.Oleh karena itu, kita sah-sah saja , mereka melapor dan memang sudah melapor.Tetapi kalau kayak begini, besok (Kamis-red) kita resmi melaporkan saudara Faisal Saihitua dengan tuduhan pembohongan publik,”tegas Okmemera.

Tentunya jelas Okmemera,dia membuka konflik baru di Maluku. Seingatnya,selama ini, pemerintah daerah, juga sudah mengakomodir dua-duanya, silahkan berjalan,dan diakomodir oleh pemerintah daerah. Masing-masing silahkan berprogram. Dari pihak KNPI kami, selaku bendahara KNPI,menghargai itu. Kami pun,sangat menghargai apresiasi pemerintah daerah,untuk dua-duanya  berproses.

Kongres luar biasa paparnya,yang telah berlangsung pada tanggal 2 Juni 2015 itu,telah menganulir, telah menggugurkan kongres di Papua,dibawah kepemimpinan saudara Rifai Darrus.

Jadi,kongres luarbiasa ini sah,dan telah menggugurkan, kemudian terpilih saudara Fattah Rafiq, akhirnya telah menggugurkan kongres Papua.

Dan hari ini, mereka masih berjalan menggunakan nama KNPI, menurut pihak kami,ini sesuatu yang melanggar aturan,sebab kita punya SK Kemenkumham yang terakhir itu, SK Menkumham kita yang terakhir keluar. Maka,dilihat oleh negara. legalitas bukan dilihat dari pada logonya, tetapi legalitas dilihat dari pada SK Menkumham.

Selaku bendahara DPD KNPI Maluku,tambahnya,soal penggunaan logo, Saya kira ini bukan gawainya DPD KNPI. Kalau hak penggunaan logo, hari ini juga harusnya ada teman-teman DPP mendapatkan persoalan yang sama.

Tetapi tidak. Karena, yang jadi masalah, kenapa teman-teman KNPI  pimpinan Faisal Saihitua dan Saka Ririhena, hari ini secara getolnya, terus menerus secara intens, hanya di DPD KNPI Maluku.

“Saya pertegas, hanya ada di Maluku saja yang dipermasalahkan soal penggunaan logo dan sebagainya. Ditempat lain, tidak persoalkan soal penggunaan logo, karena persoalan logo bukan milik orang per orang. Bukan milik Faisal Saihitua, atau milik Rifai Darrus, atau miliknya Saka Ririhena, tetapi logo KNPI adalah milik organisasi KNPI,milik semua pemuda Indonesia yang ada di KNPI,”tegas Okmemera. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top