Politik

PERINDO Maluku Tidak Menjual Kucing Dalam Karung

AMBON, MALUKU- Sebagai partai politik (parpol) pertama yang mengajukan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku,Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Maluku menegaskan daftar bacaleg yang tertera dalam daftar sudah teruji dan wakil merupakan kader-kader potensial serta partai tidak menjual kucing dalam karung.

“Suatu rahmat bagi Kami, bisa mendaftarkan  ke 45 bacaleg di KPU Maluku.Karena,kami parpol pertama yang mengajukan daftar. Kedepannya,kami berusaha semaksimal mungkin agar tahapan ini bisa dilewati Sehingga, optimis sebagai partai baru, dapat penuhi semua dapil. Kita tidak menjual kucing dalam karung, dan Perindo terbuka. Inilah calon-calon terbaik yang bersaing pada kontestasi pemilu 2019 mendatang,”tegas Muhammad Ihza Raharusun,Ketua DPW Perindo Maluku, Senin (16/07/2018), usai  dirinya bersama fungsionaris dan para bacaleg mengajukan daftar bacaleg di kantor penyelenggara pemilu tersebut.

37241375_2084189298510139_292611745304805376_n

Target partai pun ujarnya, bisa memenuhi seluruh daerah pemilihan (dapil) pada ketujuh dapil yang ada. Kami serahkan 45 nama bacaleg yang siap berkompetisi pada masing-masing dapil,dengan harapan optimis dapat menduduki DPRD Maluku sehingga bisa menjadi fraksi utuh di Balai Rakyat.

Berdasarkan penjelasan dari  Komisioner KPU Maluku,Haji La Alwi, Divisi Teknis menerangkan,seluruh berkas persyaratan yang diajukan oleh Parpol Perindo,sesuai  PKPU nomor 20 tahunh 2018 yang didalamnya berisi syarat ,B1,B2,B3,sudah memenuhi syarat ,tersisa memo serah terima berkas saja. Sekedar tahu, ketujuh dapil yang menjadi perebutan kursi para bacaleg di Maluku antara lain,

37177554_2084189351843467_2686264381632675840_n

Dapil 1(Kota Ambon) 9 kursi. Dapil 2 (Kabupaten Seram Bagian Barat) 5 kursi. Dapil 3 (Kabupaten Maluku Tengah) 10 kursi. Dapil 4 (Kabupaten  Seram Bagian Timur) 3 kursi. Dapil 5 (Kabupaten Buru dan Buru Selatan) 5 kursi . Dapil  6 (Kabupaten Maluku Tenggara -Kota Tual -Kabupaten Aru) 8 kursi. Sementara dapil 7 (Kabupaten Maluku Tenggara Barat -Kabupaten Maluku Barat Daya) 5 kursi.

Selain itu, persyaratan kuota keterwakilan perempuan 30 persen, untuk Partai Perindo sendiri sudah melebihi kuota. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top