Hukum & Kriminal

Patty: Polisi Harus Serius Tangani Kasus Penyerobotan Tanah Oleh PLN di Buru

Ambon,Maluku- Kasus penyerobotan lahan tanpa Ijin yang dilakukan GM Unit Induk Pembangunan PLN Maluku kini dalam proses penyelidikan di Polres Buru.

Lokasi 4,8 hektar untuk proyek pembagunan Pembagkit Lisrtik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku harus berurusan dengan polisi.

Pemakaian 4,8 hektar tanah yang sebagian besar milik Moch Mukadar sejak awal mempertanyakan surat kepemilikan Ferry Tanaya yang telah menjual kepada PLN untuk proyek tersebut.

Namun pihak PLN tetap berpatokan pada ERPAK tanggal 03 Januari 1838. Sementara kepemilikan lahan Moch Mukadar atas pelepasan hak status tanah dari pemerintahan negeri Lilialy nomor: 16/PN-PTL/IX/2016 dan nomor 73/PN-PTL/V/2017.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Moch Mukadar, Ma’ad Patty mengungkapkan pihak kepolisian harus serius memproses kasus ini secara detail.

37388379_1970308539659090_5274555701635579904_n

“Kami mendesak Kapolda Maluku melalui Kapolres Buru untuk serius menangani kasus klain saya,” ungkap Maa’d Patty, kepada INTIM NEWS, Jumat (20/7/2017).

Ditambahkan, lokasi yang dimiliki klain saya mempunyai hak atas dan selama ini tidak diindahkan pihak PLN untuk mega proyek tersebut.

“Lokasi pembangunan merupakan wilayah petuanan Liliali, sementara PLN membeli tanah ERPAK dari Ferri Tanaya masa berlakunya susah selesai dan tidak diperpanjang secara hukum,” jelasnya.

Area ERPAK berada pada pesisir pantai, sementara dalam pelaksanaan proyek pihak PLN sudah memasuki lokasi milik Moch Mukadar.

“Dalam pekerjaan lokasi proyek PLN sudah memasuki wilayah klain saya, sehingga klain saya mempunyai hak untuk menuntut pihak PLN atas penyerobotan tersebut,” tegasnya.

Dirinya menegaskan pihak kepolisian intuk tidak bermain mata dalam menangani kasus yang dilaporkan di Polda Maluku yang dilimpahkan di Polres Buru.

“Penyidik kepolisian jangan bermain mata dalam menangani laporan atas klain saya, polisi harus menuntut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa Ferri Tanaya atas kepemilikan sertifikat yang dinyatakan batal demi hukum,” Ujarnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top