Ambon,Maluku- Kepolisian Resort Maluku Tengah, meringkus lima pelaku pencurian sepeda motor dan Laptop, sebagaimana tindak lanjut dari adanya empat Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Warga Maluku Tengah.
5 pelaku pencurian yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, masing-masing, Rizki Abdul Aziz Waliance alias Iki (18 tahun), La Andi Tomia alias Andi (20 tahun), Agusthinus Amando Raven Titirloloby alias Ando (21 tahun).
Selain meringkus 3 para pemuda pelaku pencurian, Polisi juga mengamankan pelaku pencurian yang merupakan pasangan suami istri masing-masing Rangga Djaya alias Rangga (19 tahun) dan istrinya Andi Siti Amelia alias Amel (19 tahun).
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Arthur Simarmora,melalui Kasat Reskrim AKP Syarul,S.IK, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Sabtu (21/7/2018) menjelaskan untuk pelaku Rizki Abdul Aziz Waliance alias Iki, dan La Andi Tomia alias Andi diringkus oleh anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Malteng, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/99/X/2017/ Maluku/Res Malteng, tanggal 27 Oktober 2017.
“Kedua tersangka yang berhasil diringkus oleh anggota Buser Satreskrim Polres Malteng pada 9 Juli 2018, merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Agung Andhika alias Agung, warga Pohon Batu, kompleks Kali Udang, RT 18, Kelurahan Namaelo,Kecamatan Kota Masohi,Kabupaten Maluku Tengah,pada Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIT. Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu (1) buah surat tanda kendaraan (STNK) bermotor dan satu unir sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 150 warna hijau. Kedua pelaku resmi ditahan di Mapolres Malteng berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP-Han/27/VII/2018/Reskrim,tanggal 10 Juli 2018, dan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana Subsidier pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun,”ungkap Kasat Reskrim Malteng.
Perwira pertama Polri itu, mengatakan, selain mengamkan pelaku pencurian sepeda motor, anggota Satreskrim Polres Malteng juga mengamankan Agusthinus Amando Raven Titirloloby alias Ando, pelaku pencurian Labtob dan Handphone milik korban Selvianus Titirloloby, warga Kota Masohi, pada Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIT.
“ Pelaku Agusthinus Amando Raven Titirloloby alias Ando, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/50/V/2018/Maluku/Res Malteng,tanggal 23 Mei 2018. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,satu (1) buah Laptob merk Accer warna hitam dan satu (1) buah Handphone merk Oppo warna abu-abu. Pelaku resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/28/VII/2018/Reskrim,tanggal 10 Jumi 2018. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHpidana,Subsidier paal 362, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutur AKP Syarul.
Dikatakan, selain mengamankan 3 orang pemuda pelaku pencuria, Polisi juga berhasil mengamankan pasangn suami istri yang juga melakukan pencurian terhadap barang berupa 1 buah Lepotob bersama chargenya merk Accer, milik korban Andrianus Gunawan, warga Keluarahan Namaelo,Kecamatan Kota Masohi,Kabupaten Malteng,pada tanggal 15 Juli 2018 sekitar puul 14.30 WIT.
“ Pelaku Rangga Djaya alias Rangga bersama istrinya Andi Siti Amelia alias Amel,ditangkap oleg Satreskrim Polres Malteng, karena diketahui melakukan pencurian Laptob merk Accer, milik korban, didalam rumah korban. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, mengakui berhasil mencuri barang milik korban didalam rumah korban, kemudia kedua pelaku menjual barang hasil curian mereka,ke salah satu konter, di pusat pertokoan Maplas dengan harga Rp 1.500.000. Uang hasil jualan barang curian tersebut,dipakai oleh kedua pelaku untuk melarikan diri ke Kota Ambon dan sebagai di pakai untuk membayar harga kamar kost,”Ungkapnya.
Ditambahakan, kedua pelaku pencurian yang merupakan Pasutri itu, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KHUPidana, Subsidier paal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (IN-07)
