Politik

Laporan Gugatan HEBAT dan UTAMA Masih Mengambang Di MK

AMBON,MALUKU- Hingga Senin (16/07/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku belum menerima pemberitahuan lanjutan alias masih mengambang, baik dari Mahkamah Konstitusi (MK) maupun dari  KPU RI, dalam hal ini Biro Hukum nya,terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (HEBAT).

Sama halnya dengan paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan dengan jargon UTAMA, yang juga menggugat di MK,masih belum ada informasi lanjut dari pusat.

“Sampai hari ini, belum ada pemberitahuan lanjut,kami masih sifatnya menunggu ,”pungkas Ketua KPU Maluku,Syamsul Rifan Kubangun, kepada sejumlah wartawan, di kantor penyelenggara Pemilu tersebut.

Kubangun menerangkan, ada beberapa pentahapan di MK ,sebelum dilanjutkan. Menurutnya, ada beberapa tahapan,setelah AP3 diverifikasi kelengkapan dokumennya,nanti dikeluarkan akta permohonan lengkap.Kalau belum lengkap,  ada APBL (Akta Permohonan Belum Lengkap) namanya.

Lanjutnya, kemudian ada perbaikan permohonan.Namun kata dia,sampai saat ini belum ada informasi .”Saat ini ,informasi soal AP3 nya saja.kalau APBL sudah lengkap ,baru dikeluarkan buku register perkara (BRPK),barulah akan keluar nomor register perkara dengan kode  ARP (akta register perkara),”tuturnya.

Kubangun katakan, setelah proses diatas,  baru dipanggil,pihak pemohon maupun pihak terkait.Kelanjutan prosesnya, akan diketahui jadwal pemberitahuan  sidang.Karena banyak, nanti dikordinasikan oleh KPU RI melalui Biro Hukum.Barulah proses persidangan  dipersiapkan,yakni  jawaban ,menyediakan alat bukti ,melalui KPU RI kepada MK ,baru ada putusan disfusialnya,apakah ada yang berlanjut atau ada yang tidak berlanjut,ataukah sampai  pada pemeriksaan saksi-saksi. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top