BULA,MALUKU–Berdasarkan rilis BPJS kesehatan cabang Ambon, kepada INTIM NEWS, Jumat (06/07/2018) disebutkan, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan Lembaga Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2018 ,tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Olehnya itu, salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN-KIS, adalah dengan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Tepatnya,Selasa (03/07/2018), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT),BPJS Kesehatan dan Kejari SBT, sepakat untuk bekerjasama dalam hal masalah hukum terhadap implementasi program JKN-KIS,di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama,oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon,Afliana Latumakulita dan Kepala Kejari SBT, Riyadi.
Diketahui,Kejari SBT ini,merupakan Kejaksaan Negeri baru. Sebelumnya,wilayah SBT,merupakan wilayah kerja Kejari Maluku Tengah (Malteng) .
Pada kesempatan tersebut, Riyadi mengungkapkan, pihaknya siap mendukung program JKN-KIS ini, sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, demi kesejahteraan masyarakat kabupaten SBT .
“Kami dukung dan kawal sepenuhnya pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Seram Bagian Timur. Apabila diperlukan ,BPJS Kesehatan dapat mengusulkan SKK kepada kami,untuk menindak pihak-pihak yang tidak patuh dalam implementasi JKN-KIS sehingga, hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan nasional dapat terpenuhi. ” ungkap Riyadi.
Pada kesempatan yang sama, Afly menuturkan ,kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Jamadatun Kejaksaan RI dengan BPJS Kesehatan di tingkat pusat ,untuk memperkuat implementasi di daerah.
“Kesepakatan bersama ini, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama ditingkat pusat, serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017,tentang optimalisasi program JKN-KIS,berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing instansi,” ungkap Afly.
Afly juga sangat mengapresiasi Kejari SBT,atas komitmennya dalam mengawal Program JKN-KIS demi kesejahteraan masyarakat SBT .
“Saya sangat mengapresiasi Kejari SBT, yang berkomitmen mengawal program JKN-KIS ini, sehingga saudara-saudara kita disini dapat memiliki kepastian jaminan kesehatan ,serta dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC), sebelum 1 Januari 2019 nanti.” tutup Afly. (IN-06)
