Ambon,Maluku – Dua anggota Reskrimum Polda Maluku masing -masing, Frans Pola dan Sony Katipana dihadirkan dalam sidang penyeludupan130 karung batu Sinabar seberat empat Ton di Desa Tawiri pada Senin, (2/3).
Sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu, dipimpin oleh Majelis Hakim, ketua R.A Didik Ismiatun didampingi oleh hakim anggota Cristina Tetelepta dan Leo Sukarni.
Sidang Kasus penyeludupan Batu Cinnabar yang biasanya digunakan sebagai bahan pembuat merkuri atau air raksa itu, menghadirkan empat orang terdakwa yakni seorang Anggota Polisi, Ledrik Tehusiarana, Sulistiyanto, Junaidi, dan Ahmad Pellu.
Dalam keterangannya, saksi Frans Pola mengakui bahwa, penyitaan dilakukan pada hari Rabu (10/1-2018), dimana informasi soal batu Cinnabar itu diterima dari pimpinannya di Kantor (Ditreskrimum, Polda Maluku). Setelah menerima informasi tersebut , pola bersama rekannya Sony Katipana kemudian menuju Desa Tawiri, untuk mengamankan barang seludupan yang berjumlah 130 karung dimana masing-masing karung beratnya 30-40 kg.
Sementara menurut Katipana, Batu Cinnabar itu disita dari rumah salah seorang warga yang bernama, Wanda Nanlohy, yang adalah adik dari terdakwa anggota Brigadir Polisi Ledrik Tehusiarana
Dari keterangan saksi dalam sidang itu juga terungkap, terdakwa Sulistiyanto yang diamankan di Pasar Higienis (Tantui), adalah orang yang membawa material batu cinnabar ke Desa Tawiri tepatnya ke Rumah Wanda Nanlohy.
Dari keterangan saksi juga terungkap bahwa, pemilik material ilegal tersebut adalah Junaidi, namun saksi tidak mengetahui peranan terdakwa lainnya, Ahmad Pellu dalam kasus penyeludupan barang berbahaya itu.
Tetapi ketika keterangan ini di konfirmasikan ke para terdakwa, Junaidi menolak disebut sebagai pemilik barang seludupan tersebut, sementara terdakwa Sulistiyanto juga menolak keterangan yang menyebutkan Junaidi sebagai Pemilik barang tersebut.
“Yang menyuruh saya memang Pak Junaidi tetapi, dia bukan pemiliknya ” sanggah Sulistiyanto. (IN/NK)
