Ambon,Maluku- Tiga kasus tindak pidana korupsi terbesar di Maluku, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku masing-masing,kasus Tipikor Bunga Obligasi (Reverse Repo) PT Bank Maluku-Maluku Utara,kasus tipikor pembangunan terminal Transit Passo,dan kasus tipikor Water Front City( Kota Air),Namlea Buru,mendapat atensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah itu.
“Saya ingatkan kembali untuk tiga kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Maluku, masing-masing-masing, kasus Tipikor Bunga Obligasi (Reverse Repo) PT Bank Maluku-Maluku Utara, kasus tipikor pembangunan terminal Transit Passo, dan kasus tipikor Water Front City( Kota Air), Namlea Buru, selaku Kajati Maluku, sebelum menangani kasus lainnya, saya akan menangani tiga (3) kasus tersebut secara baik. Saya berharap dukungan dari seluruh masyarakat, dan ini adalah kasus yang menjadi perhatian bersama dari Kejati Maluku. Jadi mau tidak mau tiga kasus ini harus secepatnya dituntaskan tanpa ada alasan apapun,” Tegas Kajati Maluku,Triyono Haryanto,yang ditemui Wartawan di Baileo Siwalima,Karpan,Senin (23/7/2018).
Dikatakan,kedepan dirinya akan melakukan pemanggilan kepada beberapa pimpinan dan akan terbuka terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Bank Maluku- Malut secara transparan tanpa ditutup-tutupi.
“Semua pimpinan dan staf PT Bank Maluku-Malut yang berkaitan dengan kasus tipikor Reverse Repo, akan diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Silahkan teman-teman Wartawan boleh perhatikan apa yang akan Penyidik Kejati Maluku lakukan. Terkait dengan kasus tipikor Reverse Repo semua pimpinan dan staf PT Bank Maluku-Malut akan diperiksa akan diseleksi siapa yang jadi tersangka dan bukan tersangka akan dipilah-pilah oleh penyidik tipikor Kejati Maluku,” Ucapnya
Lanjut dikatakan,untuk penanganan kasus tipikor Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut, tim penyidik Kejati Maluku akan diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kepada staf pasar murah jasa otoritas keuangan (OJK) RI.
“ Untuk teknis pemeriksaanya akan ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsu) Kejati Maluku. Tetapi selaku Kajati Maluku, sebelum melakukan pemeriksaan kepada staf pemasaran OJK RI,langkah pertama yang dilakukan oleh Kejati Maluku adalah melengkapi berkas pemeriksaan sasksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku (BPKP). Dan awal pemeriksaan kuncinya adalah melengkapi berkas perhitungan kerugian negara dari BPK. Saya kemarin sudah memerintahkan Asipidsus untuk melengkapi kekurangan berkas sesuai permintaan dari BPK. Kekurangan tersebut,setahap demi setahap telah dilengkapi oleh penyidik Kejati Maluku,”Pungkasnya.
Ditegaskannya,tidak ada alasan bagi penyidik Kejati Maluku,yang menangani kasus tipikor Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut,untuk secepatnya melengkapi berkas permintan perhitungan kerugian Negara dari BPKP Maluku.
“ Permintaan BPKP terkait dengan mengkapi berkas perhitungan kerugian negara dalam kasus tipikor Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut, sedapat mungkin harus dipenuhi oleh penydik Kejati Maluku. Bila tidak dipenuhi, sudah tentu pihak BPK RI tidak akan menghitungan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Reverse Repo ini,” Ungkapnya.
Diungkapkannya, selain melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan dan staf PT Bank Maluku-Malut, penyidik Kejati Maluku juga akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik saham bunga obligas.
“ Selain melakukan pemeriksaan pimpinan dan staf PT Bank Maluku-Malut, dalam kasus Reverse Repo ini juga, tidak terkecuali penyidik Kejati Maluku juga akan melakukan pemeriksaan kepada pemegang saham PT Bank Maluku-Malut,”Jelasnya.
Selain itu, disinggung terkait dengan kewenangan perhitungan kerugiaan yang dilakukan oleh BPK RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku (BPKP) dalam penangan kasus korupsi di Maluku, Kajati Maluku, menjelaskan untuk perhitungan kerugiaan negara untuk kasus tipikor Water Front City,dan kasus tipikor terminal transit Passo, perhitungan kerugiaan Negara dilakukan oleh BPK RI. Sedangkan untuk kasus tipikor Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut ,perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.
“ Untuk kasus Tipikor WFC dan terminal Transit Passo,Kejati Maluku meminta bantuan dari BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Sedangkan untuk kasus tipikor Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut, dilakukan perhitungan oleh BPKP Maluku. Jadi yang mengatakan belum ada ekplos perhitungan kerugiaan negara dari ketiga kasus tipikor ini, selaku Kajati Maluku saya katakan itu sebuah pembohongan. Jadi teman-teman Wartawan silahkan memintai keterangan kepada lembaga yang berwenang,bukan sembarangan orang,minta keterangan dari kepala BPKPnya,kalau mereka katakan tidak silahkan teman-teman Wartawan laporkan ke saya,”Tegasnya. (IN-07)
