Pemerintahan

Importir Ikan Maluku Masih Grid B, Ekspor Ikan Maluku Belum Sentuh Uni Eropa

Ambon,Maluku- Ternyata eksport ikan dari Maluku, tidak pernah ke Negara-Negara Uni Eropa. Pasalnya untuk kebijakan import ikan  ke Negara Negara Uni Eropa (UE), Pemerintah  UE menetapkan Standar  tinggi.

Pernyataan  ini diungkapkan oleh  Kepala Subseksi Tata Pelayanan Operasional, Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Ambon yang ditemui di kantornya, di jalan Laksdya Leo Wattimena, Waiheru  Ambon,Senin (16/7/2018)

Ditambahkan Sunarjo, untuk ekspor ikan, Negara-negara Uni Eropa  menerapkan Grid A, bagi  importir  yang akan memasukan komoditi  ikan ke negaranya, sementara pengusaha eksport ikan di Maluku masih berada pada Grid B.

“Jadi perusahaan  eksportir  di Maluku semuanya masih dalam Grid B, tetapi yang diisyaratkan untuk negara Uni Eropa adalah importir  yang sudah pada Grid A, dimana meliputi sistem dan infrastrukturnya, “ungkap Sunarjo.

37330957_1864073143898356_1176591653490655232_n

Ketika disinggung mengenai ekspor ke negara Prancis dan Belanda, apakah pernah menjadi tujuan ekspor Ikan selama ini, Sunarjo menampik, bahkan untuk memperkuat pernyataannya itu, Ia menyatakan, dirinya yang membuat surat  ijinnya sehingga mengetahui negara-negara mana saja yang jadi tujuan ekspor.

Menurut  Sunarjo,keran  ekspor  langsung( Direct Ekspor) mulai dibuka sejak tahun 2018, dengan tujuan, Amerika, Jepang,  Vietnam,  dan Singapura, Hongkong saja..

Ditambahkannya, salah satu syarat untuk menjadi eksportir ikan dan hasil laut lainnya seperti, udang lobster,Kepiting dan lola adalah harus memiliki dokumen Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang dikeluarkan Oleh kantornya (Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu), sehingga  komoditi  tersebut  telah tercatat dan memiliki register number untuk ekspor.

Diungkapkan olehnya, impor ikan dan hasil laut yang berlangsung di Maluku Tidak hanya lewat perusahaan eksportir  yang besar tetapi juga ada pelaku usaha perorangan,  dimana Mereka mengirim ke importir lain   di luar daerah seperti di Makassar, Surabaya dan Jakarta

” Biasanya kelompok ini, Mereka tidak memiliki dokumen  HACCP “cetusnya

Sunarjo menandaskan, sebelum tahun 2018 ekspor ikan  berlangsung gencar hanya saja dilakukan lewat pintu ekspor pelabuhan lain, seperti Makassar dan Surabaya tetapi surat-surat dokumen  ekspor  tetap diurus di Ambon.

Menurut Sunarjo, Balai Karantina  Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Ambon,  Tupoksinya bukan hanya mengurus surat kelengkapan pengiriman ikan saja, tetapi  tugasnya  adalah, meneliti  dan mendeteksi hama dan penyakit ikan.

“Untuk itu, ikan yang mau keluar ekspor  harus Katong teliti dan periksa dulu, sehingga pada level tertentu  hasilnya negatif,  kalau ada maka Katong investigasi toh”  ulasnya.

Bahkan menurutnya, hingga saat ini belum ada temuan penyakit berbahaya pada ikan dari Maluku. (IN/NK)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top