Hukum & Kriminal

HEBAT Gugat KPU Maluku Ke MK

AMBON,MALUKU – Pasca penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara pilkada Maluku, tanggal 9 Juli 2018 lalu, nyatanya dari pasangan calon (paslon) HEBAT (Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun,menghadapi kondisi dimaksud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, telah siap menghadapi gugatan yang diajukan paslon HEBAT, Selasa (10/07/2018), dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Perkara (APPP) :  31/1/PAN.MK/2018.

“Kita sebagai termohon, akan selalu siap dan kita akan menyiapkan hal-hal  yang berkaitan dengan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada,”ungkap Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/07/2018).

35736005_2058342784428124_5509606376843771904_n

Kubangun mengaku, KPU RI melalui Biro Hukum ,telah menginformasikan  hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang terdaftar di MK. Dalam hal ini, dikeluarkannya akta pendaftaran permohonan perkara (AP3) tanggal 10 Juli 2018,pukul 16.35 WIB oleh pemohon pasangan HEBAT ,melalui kuasa hukumnya.

“Jadi secara penuh, kita akan selalu siap dengan hal ini. Karena sejak awal ,kita sudah mempersiapkan berbagai hal berkaitan dengan potensi sengketa pemilu,”ujarnya,

Dirinya menuturkan,jika proses ini telah dicatat dalam register perkara, maka sudah pasti pihaknya akan dipanggil secara umum.

“Kita sudah mempersiapkan semua ini, berkaca dari evaluasi pilkada tahun 2015 dan 2017, KPU RI yang langsung mengkonsolidasikan, berkaitan dengan seluruh sengketan pemilihan,”katanya.

Olehnya itu, tambahnya,  akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari KPU RI untuk menyiapkan kronologis, jawaban, alat-alat bukti dan semua itu sudah dipersiapkan.

“Apalagi, teman-teman KPU sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) berkaitan dengan tahapan perkara dan menjawab jawaban dari pemohon. Jadi ,pada prinsipnya kita selalu siap,”tegas Kubangun .

Sekedar tahu, informasi yang berhasil diterima INTIM NEWS,tim advokasi dan bantuan hukum HEBAT, atas nama Yanny Tuhurima,SH dan Anthoni Hatane,SH,MH, melaporkan gugatan kepada Ketua MK ,perihal permohonan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 717/HK.03.1-Kpt/81/PROV/VII/2018,tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018,tanggal 9 Juli 2018. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top