Hukum & Kriminal

HBA Ke-58, Kajagung RI Tekankan Keseriusan Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Di Indonesia

Ambon,Maluku- Lantunan tari-tarian katreji dan pemotongan tumpeng warnai puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Kejaksaan RI,yang dilakukan oleh keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon,bertempat di Baileo Siwalima, Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (23/7/2018)

Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018 yang mengusung tema”Berkarya dan Berbahkti Sepenuh Hati Menjaga Negeri”, dengan Sub tema,”Memulihkan Kepercayaan Masyarakat Melalui Konsolidasi, Evaluasi Introspeksi Diri, Optimalisasi dan Peningkatan Dedidkasi, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryanto, Wakajati Maluku Erryl Prima Putra Agoes, Kapolda Maluku, Irjen Pol Andap Budi Revianto, S.IK, Gubernur Maluku, Ir Saidd Assagaf, Wakil Gubernur Maluku, bersama Forkompimda Maluku.

37633060_2091257047803364_2036332454180028416_n

Jaksa Agung RI dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto, mengungkapkan setiap kali menyelenggarakan acara ritual peringatan, Hari Bhakti seperti ini akan selalu mengingatkan dan menumbuhkan kembali kesadaran segenap Insan Adhyaksa, pengakuan tentang masih banyaknya kekurangan yang harus diperbaiki, ditata, dibenahi dan disempurnakan.

Bersamaan upaya menyelaraskan orientasi pemikiran dan cara kerja sebagai sebuah kehendak untuk berubah,melakukan pembaharuan dan penyesuaian berkenaan dinamika perkembangan,diberbagai aspek kehidupan seiring semakin besarnya ekspektasi, harapan dan tuntutan masyarakat atas dipenuhinya hak mereka untuk memperoleh keadilan.

“Oleh sebab itu,sekali lagi perlu ditegaskan disini, bahwa perasaan syukur dan bangga sebagaimana yang kita nikmati bersama setiap kali memperingati Hari Bakti Adhyaksa seperti ini harus dimaknai, sebagai saat yang tepat untuk memperbaharui semangat. Keinginan tentang perlunya gerakan dan hijrah menuju kearah dan tujuan yang lebih baik dan lebih baik lagi, dibanding saat-saat sebelumnya, ” tutur Kajati Maluku.

Dikatakan,kewajiban serta tanggung jawab selaku institusi penegak hukum yang pada sisi lain harus pula berperan aktif mendukung,menjaga dan mengawal keberhasilan semua program kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Kesempatan yang dapat dinyatakan sebagai omen perbaikan, pemantapan dan penyempurnaan ini, hendaknya diartikan pula sebagai saat yang baik dan tepat untuk secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan introspeksi agar segera dapat melakukan gerakan yang dalam keadaan tertentu dibutuhkan keberanian melakukan tindakan dan membuat kebijakan memperbaiki dan merubah cara-cara lama yang tidak lagi sesuai,gidak relevan bahkan tidak baik, tidak selaras, dan tidak produktif.

Sebagai bagian dari masa lalu yang harus ditinggalkan, dengan merumuskan cara baru, kebijakan baru dan keputusan baru sebagai bagian dari upaya penyesuaian agar segenap tugas yang ada terselesaikan dan tertangani.

“Untuk memastikan kepentingan masyarakat benar-benar terlayani, tuntutan kewajiban dan tanggung jawab terpenuhi demi kemajuan, semakin kuat dan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada institusi. Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2018 yang kali ini mengangkat tema, berkarya dan berbakti sepenuh hati menjaga negeri’, menurut hemat saya relevan dengan upaya yang harus kita lakukan bersama untuk menjaga keutuhan dan upaya membangun bangsa yang masih sering dihadapkan pada berbagai masalah dan persoalan sekitar keberagaman, kebhinekaan dan kebangsaan yang berpotensi mengganggu persatuan kesatuarn bangsa dan dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Jaksa Agung RI.

Diungkapkannya, untuk menjaga kewaspadaan serta memelihari kepekaan diri dibtuhkan tiga hal yanh dilakukan oleh aparat Kejaksaan yaitu, meningkatkan intensitas kegiatan dan produktifitas capai kerja sebagai wujud kehadiran Kejaksaan secara aktual ditengah-tengah masyarakt dibutuhkan, komitmen menjaga konsitensi kinerja dan hubungan sinergritas.

Kedua, optimalisasi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, peran dan fungsi atas kewenangan yang dimiliki untuk mewujudkan praktek penegakan hukum yang obyektif, profesional dan proporsional yang mampu menghadirkan terbangunnya nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kepastian agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan.

Penegakan hukum yang juga mampu menjadi instrument penjaga kelangsungan dan keberhasilan pembangunan,serta menjadi pilar utama memelihara keutuhan negeri.

Ketiga,memupuk tekad dan semangat meningkatkan dedikasi dan loyalitas, menghindarkan disparitas perlakuan dan pelayanan kepada semua pihak tanpa membuat perbedaan dalam pelaksanaan penegakkan hukum agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah suasana keberagaman bagi terciptanya ketenteraman, keamanan dan kedamaian.

“Saat mengemban amanah dan setiap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan dan harapan ditengah dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan yang acapkali mengalami perkembangan dan perubahan. Dan kemampuan sedemikian hanya akan dimiliki manakala segenap insan Adhyaksa mengerti makna semua masalah yang sedang ditangani dan dihadapi,” Tuturnya.

Dikatakan, karenanya penegakan hukum oleh jajaran Kejaksaan secara substansial tidak harus semata hanya mengejar kuantitas tetapi juga mesti mengedepankan kualitas secara ideal dan berimbang. Kwantitas dan kwalitas pelayanan yang mampu memuliakan harkat dan martabat manusia dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kebenaran yang menenteramkan

” Sebuah hal dan prinsip lain yang dapat menggerakkan pikiran,hati dan tindakan kita untuk dapat dengan sungguh-sungguh berbakti adalah setelah menyadari bahwa tugas, fungsi dan kewenangan yang kita miliki tidak lebih merupakan amanah yang sudah seharusnya diemban, dilaksanakan dan dijaga dengan arif penuh tanggung jawab,”Ujarnya.

Jaksa Agung juga, menegaskan jauh dari pamrih dan agenda kepentingan baik untuk diri sendiri maupun bagi kelompok ataupun golongan.

Apalagi tidak pula menjajakan harga diri dan kehormatan profesi, sekedar hanya demi memenuhi dorongan kehendak menganggap kekuasaan dan kewenangan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan digadaikan.

Dari itu berbakti sesungguhnya adalah merupakan bagian dari proses pematangan diri, berangkat dari ketulusan niat yang menjadikan tugas dan pekerjaan sebagai panggilan hidup dan lahan pengabdian untuk menebar kebajikan. Karena jauh dari itu, berbuat kebaikanlah yang justru sangat penting dan merupakan kewajiban.

” Karya dan bakti yang kita dedikasikan sudah barang tentu akan semakin bermakna, lengkap dan sempurna apabila dilaksanakan dengan sepenuh hati. Oleh karena itu curahkanlah segenap potensi, kemampuan, tenaga dan pikiran dengan penuh ketulusan dan kesungguhan. Menunaikan tugas dan pekerjaan dengan penuh kecintaan akan memberikan hasil terbaik,maksimal dan memuaskan. Bahwa keikhlasan, kesungguhan dan ketulusan akan dapat membangkitkan energi dan motivasi untuk berkarya dengan baik menjauhkan diri dari sikap perilaku, perbuatan tidak terpuji, tidak terbersit sedikitpun untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan, selain hanya ingin menjaga kehormatan profesi, yang pada gilirannya akan meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga yang kita cintai, “Ucapnya

Diungkapkan, Kejagung RI menghimbau,  selaku abdi megara dan abdi masyarakat, dalam kapasitas sebagai penegak hukum kita harus memahami sepenuhnya apa yang kita lakukan semata-mata ditujukan untuk menciptakan perlindungan, rasa nyaman dan aman yang mampu menjamin berlangsungnya segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.

“Seluruh Insan Adhyaksa harus memaksimalkan pengabdian, mencegah berbagai bentuk kecurangan dan penyimpangan serta memastikan agar program pembangunan yang diarahkan menjangkau segenap pelosok, daerah pinggiran, kawasan terpencil, terluar dan terdepan,kota dan pedesaan di seluruh wilayah tanah air selesai dengan baik,utuh dan tepat waktu agar hasilnya segera dapat dinikmati oleh masyarakat, sesuai tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”Ungkapnya

Dijelasakannya, praktik korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar yang kerap membayangi dan mengganggu kegiatan pembangunan infrastruktur.

Oleh karena itu peranan, dukungan dan ketegasan kita selaku aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penindakan menjadi sangat urgen dan krusial.

Dihadapkan pada peluang dan tantangan sedemikian rupa,ditengah pekerjaan penting memulihkan dan membangun kepercayaan masyarakat, agar penegakan hukum tetap eksis dan dapat mengimbangi dinamika perkembangan, perubahan paradigma dan derasnya tuntutan yang dihadapi, akan sangat bergantung pada persiapan dan kesiapan kita untuk menyikapinya.

“Untuk itu, tidak berlebihan jika pada kesempatan ini saya kembali menyerukan kepada kita semua agar terus melakukan konsolidasi di segenap lini dan strata, mengembangkan sinergi atas potensi dan kemampuan yang ada, di samping guna meletakkan pemahaman yang sama dalam membangun kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sangat dibutuhkan,” Ucapanya

Mengakhiri sambutan Kajagung RI,Kajati Maluku menyampaikan 5 perintah hari Jaksa Agung R tentang,tingkatkan sensitifitas dan intensitas kepekaan dalam melaksanakam tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dengan cerdas, lugas dan berintegritas, posisikan diri secara personla, fungsional dan intnasional yang kukuh menggenggam serta menjunjung tinggi harkat dan kehormatan profesi selaku insan Adhyaksa agar pantas di puji dan dihargai.

DSC_1771

Menyadari dan menjaga diri sebagai pendamping ekselato, pengawal  dan pengaman jalannya pemerintah dan pembangunan yang dapat dipercaya dan diandalkan. Bekerja dan berkarya tanpa pamrih dengan baik dan sepenuh hati, meniadakan perbedaan dan perlakuan pelayanan agara memberi manfaat dan memenuhi harapan  kuat dari masyarakat.

Pupuk dan tumbuh kembangkan semangat bekerja sa semua pihak  dalam bingkai hubungan yang solid dan sinergis, demi upaya merawat keberagaman dan kebinekaan, bagi kebesaran bangsa dan keutuhan NKRI.

Selain itu Kajati Maluku, yang ditemui Wartawan usai upacara HUT HBA ke-58, menjelaskan sebagaimana yang telah diungkapkan dari perintah Kajagung RI, setiap Kejaksaan di seluruh Indonesia selalu mengalami perubahan fundamental dengan cara merubah hal-hal yang lama menjadi hal-hal kebaikan.

” Muda-mudahan di Kejati Maluku, amanah Kajagung RI dapat dilakukan sebagaik-baiknya. Saya berharap seluruh jajaran Kejati Maluku dapat membawa perubahan baik dari dalam keluarga maupun masyarakat, ” Harapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top