Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Nasabah Bank BRI Namrole-Bursel, Tuasikal Di Vonis 6 Tahun Penjara

AMBON,Maluku- Abdul Rahman Tuasikal (35 tahun), warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam sidang putusan kasus penggelapan uang nasabah  Bank BRI Cabang Namrole, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/7/2018).

Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai oleh Sofyan Parerungan, Terdakwa Abdul Rahman Tuasikal juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 10 Miliar. Dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak menyanggupi pemabayaran denda, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Proses pidana enam tahun penjara yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Ambon kepada terdakwa,  karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal 49 ayat (1),Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Tindak pidana penggelapan uang nasabah BRI Cabang Namrole terjadi pada Jumat, 30 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Wit. Namun resmi dilaporkan oleh korban Suntoro Gunoroso pada 20 Juli 2017. Dimana terdakwa saat itu bekerja sebagai pegawai BRI Unit Namrole yang di tugaskan sebagai Mantri Kupedes.

Peristiwa berawal ketika korban yang juga pegawai BRI menitipkan uang nasabah sebesar Rp 562.000.000 kepada terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk memasukan uang ratusan juta rupiah milik nasabah ke kas BRI Unit Namrole. Sebab, korban sedang melaksanakan cuti.

Setelah uang tersebut dititip pada terdakwa,ternyata terdakwa absen kurang lebih 20 hari kerja tanpa ada alasan. Saat itu korban mulai curiga dengan terdakwa lantaran terdakwa tidak berkantor tanpa alasan yang jelas.

Korban mengecek rekening titipan dengan menggunakan mesin EDC. Saat dicek, korban terkejut lantaran uang milik nasabah kurang lebih 15 orang itu belum dimasukan

Ternyata setoran simpanan dan pinjaman dari nasabah yang diserahkan oleh korban kepada terdakwa tidak disetor ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp 562.000.000.

Dan dibawa kabur oleh terdakwa. Setelah mendapat laporan dari korban, terdakwa yang diduga mengetahui jika dirinya sudah dipolisikan langsung memilih kabur.

Atas kejadian itu, Polres Buru kemudian menetapkan terdakwa masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, diketahui bahwa terdakwa tidak menetap disuatu tempat dan kerap berpindah pindah lokasi, hingga akhirnya diketahui telah keluar dari Maluku. Dari hasil informasi, Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru akhirnya berhasil menangkap terdakwa di Jayapura. Tukasnya.

Usai membacakan amar putusan,Hakim langsung menunda persidangan dengan ketentuan selama satu minggu jika tidak ada upaya hukum lain (Banding) maka putusan tersebut dinyatakan incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sidang saya tutup ya,jika selama tujuh hari kedepan tidak ada upaya hukum banding, putusan ini dinyatakan sah,” Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top