Ambon,Maluku-Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir(TPA),Kota Ambon yang berada di Dusun Toisapu, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II,DPRD Kota Ambon, Agus Marthin Kailuhu,
Kailuhu yang ditemui di PN Ambon, pada Rabu,(18/7/2018) menyatakan, mendukung upaya perluasan TPA tersebut, pasalnya setelah dirinya bertukar informasi dengan rekan-rekannya di Komisi I, barulah diketahui bahwa,kapasitas area pembuangan sampah di TPA Toisapu, sudah tidak lagi memenuhi kapasitas daya tampung sampah dari kota Ambon.
“Setelah Saya berkomunikasi dengan teman di komisi II, barulah diketahui bahwa kapasitas TPA Toisapu sudah tidak dapat lagi menampung sampah dari Kota Ambon” cetus Legislator asal Partai Bulan Bintang ini.
Namun Kailuhu menyarankan, Jika Pemkot Ambon ingin Membeli lahan di sekitarnya untuk memperbesar daya tampung sampah kota Ambon, maka Pemkot harus lebih dahulu meneliti dan menverifikasi keabsahan kepemilikan atas tanah lahan yang ingin dibeli , sehingga Pemkot membeli dari pihak yang benar?
Menurut Kailuhu, Lahan yang saat ini dipakai oleh Pemkot Ambon sebagai Tempat Pembuangan Akhir sebelumnya adalah milik keluarga Lesiasel, namun saat ini pemilik lahan tersebut telah meningga.l Sehingga kalau mau membeli lahan untuk perluasan TPA tersebut, Pemkot Ambon harus menghubungi Ahli warisnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan sebuah media harian Lokal disebutkan bahwa Pemkot Ambon telah melakukan penggalian material galian C dari tanah milik Moyang Corneles Sarimanella yang lokasinya berbatasan dengan TPA tersebut.
Untuk menutupi sampah sehingga ada dugaan Pemkot Ambon telah melakukan Pembayaran ganti rugi pada pihak yang salah.(IN/NK )
