Ambon, Maluku- Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya meringkus Matheus Adrianus Matitaputy alias Buce, DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit konstruksi oleh PT Bank Maluku kepada PT Nusa Ina Pratama tahun 2007-2009.
Matheus Adrianus Matitaputy alias Buce, yang memenuhi panggilan jaksa penyidik dengan mendatangi kantor Kejati Maluku, pada Rabu (25/7/2018), sekitar pukul 11.00 WIT,akhirnya ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku.
” Benar hari ini,(Rabu-red), pukul 11.00 WIT, Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku, telah melaksanakan eksekusi terhadap DPO terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit konstruksi oleh PT Bank Maluku kepada PT Nusa Ina Pratama tahun 2007-2009,Matheus Adrianus Matitaputy alias Buce,ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),klas IIA Ambon. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 2120 K/Pid.sus/2017 tanggal 21 Maret 2018,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulete kepada Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (25/7/2018).
Sapulete, mengatakan adapun amar putusan dalam perkara atas nama terdakwa Matheus Adrianus Mattitaputy Alias Buce, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 8 (delapan) bulan. Serta terhadap terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah).
” Untuk kasus tipikor kredit macet PT Bank Maluku kepada PT Nusa Ina Pratama tahun 2007-2009, tercatat sudah 3 orang pejabat Internal PT Bank Maluku yang telah dieksekusi pidana penjara oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku. Dan masih satu orang DPO lagi yang masih diincar oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku, yaitu Yusuf Rumatoras,” ungkapnya
Diketahui sebelumnya, setelah berhasil mengungkap kasus dugaan kredit macet PT Bank Maluku kepada PT Nusa Ina Pratama tahun 2007-2009, Tim Jaksa Penyidik Tipikor Kejati Maluku,sempat masukan daftar pencarian orang (DPO), beberapa pejabat Internal PT Bank Maluku dalam kasus tersebut.
Satu demi satu Pejabat internal PT Bank Maluku yang tersandung kasus ini akhirnya ditangkap dan dieksekusi penjara oleh tim jaksa penyidik tipikor Kejati Maluku.
Dalam pencarainnya, tim penyidik tipikor Kejati Maluku akhirnya dapat mengeksesusi dua (2) orang terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Konstruksi oleh PT. Bank Maluku kepada PT. Nusa Ina Pratama tahun 2007- 2009, masing-masing,terpidana Erik Matitaputty, SE dan Markus F. Fangohoy, SE. Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Ambon pada hari ini Rabu tanggal 11 Juli 2018
Keduanya dieksekusi masing-masing berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 034/S.1.10/fu.1/07/2018, tanggal 9 Juli 2018 guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 2123K/Pid.Sus/2017, tanggal 20 Maret 2018, atas nama terpidana Eric Matitaputty, SE dengan amar putusan 7 tahun penjara Dan denda Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) subsidair 8 bulan kurungan.
Dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor:035/S.1.10/fu.1/07/2018 tanggal 9 Juli 2018 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2125/Pid.Sus/2017, tanggal 21 Maret 2018 atas nama terpindana Markus F. Fangohoy, SE, dengan amar putusan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.500 juta. Subsidair 8 bulan kurungan
Sedangkan dua (2), terpindana lainnya, Yusuf Rumatoras bersama Matheus Adrianus Matitaputy alias. Buce dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim jaksa penyidik tipikor Kejati Maluku.(IN-07)
