AMBON,MALUKU- Pemerintah Kota Ambon,melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarkat dan Desa ( DP3AMD) Kota Ambon, menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon, bertemakan ” Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2018” bertempat di Marina Hotel, Senin (09/07/2018) .
Sambutan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, yang dibacakan oleh Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru disebutkan , kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi publik serta pemahaman, persamaan persepsi wawasan dan pemantapan substansi materi ,yang akan diatur dalam sebuah produk hukum, yang berbentuk peraturan daerah.
“Tujuan digelarnya kegiatan ini sendiri, agar seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan uji publik ini, bisa terlibat dalam memberikan masukan , kritikan dan sasaran yang sifatnya konstruktif ,untuk memboboti substansi draf ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak,”tuturnya.
Latuheru menjelaskan,guna merespon sejumlah persoalan anak yang masih banyak terjadi di Kota Ambon,dan potensi ketersediaan regulasi nasional,yang mengatur upaya-upaya mempercepat implementasi KHA, melalui kebijakan Kota Layak Anak.
Oleh karenanya kata dia,pemerintah Kota Ambon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KLA. Pengajuan Ranperda ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang ada di Kota Ambon secara serius ,terarah dan terukur.
Latuheru berharap, seluruh peserta yang diundang pada kegiatan ini ,dapat mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber dan bisa memberikan masukan yang kontributif.
Tambahnya lagi, apa yang kita lakukan hari ini, untuk masa depan Kota Ambon serta masa depan bangsa dan negara.
Sekedar tahu, kegiatan ini berlangsung satu hari.Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan antara lain Gugus Tugas KLA,Para Kepala Desa/Lurah se-Kota Ambon,Ketua TP PKK kecamatan se-Kota Ambon, Forum Anak Kota Ambon dan Parlemen Perempuan Kota Ambon.
Sedangkan nara sumber, diantaranya, DR. Jimmy Pieters selaku Dosen Fakultas Hukum Unpatti, Nancy Purmiasa dari unsur LSM Pemerhati Perempuan dan Anak.(MG-01)
