Ambon,Maluku– A.Shali (40 tahun) warga dusun Ahuru, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran tega memperkosa putri sulungnya di dalam rumahnya, Selasa (26/6/2018).
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh A.Shali, lantaran ditinggal cerai oleh istrinya, selama 3 bulan. Merasa kesepian ditinggal cerai istrinya, ayah bejat yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, akhirnya melampiaskan nafsu seksualnya dengan menyetubuhi korban. Korban (12 tahun) masih duduk di bangku kelas VI salah satu sekolah dasar (SD),di Kota Ambon.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya Markus Leinussa, kepada Wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (3/7/2018) menjelaskan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka A.Shali, kepada korban putri kandungnya, telah dilakukan oleh tersangka sebanyak dua (2) kali.
Perbuatan bejat sang ayah kepada korban dilakukannya sewaktu korban masih duduk dibangku kelas V SD hingga korban beranjak naik ke kelas VI SD.
” Korban yang disetubuhi oleh tersangka A.Shali, yang merupakan ayah kandungnya, lantaran merasa kesepian ditinggal cerai istrinya selama tiga (3) bulan lamanya. Perbuatan tersangka kepada putri sulungnya, telah dilakukan tersangka semenjak korban masih duduk dibangku kelas V hingga korban beranjak ke kelas VI SD,” tutur Ipda Yahya.M. Leinussa.
Perwira pertama Polri itu, mengungkapkan, perbuatan tersangka kepada putri kandungnya dilakukan dengan cara meraba bagian tubuh sensitif korban. Tidak puas merabah bagian tubuh sensitif dari korban, ayah bejat itu kembali melancarkan aksinya saat putrinya menamatkan studi jenjang sekolah dasar. tak tanggung tanggung perbuatan asusila tak bermoral itu dilakukan pelaku di kamarnya.
” Korban yang disetubuhi oleh tersangka,merupakan putri sulung dari tersangka yang tinggal bersama dengan kedua saudaranya dirumah tersangka sejak ditinggal cerai oleh ibu mereka, 3 bulan yang lalu, ” Ucapnya.
Dikatakan, perbuatan bejat sang ayah, kepada korban akhirnya diketahui oleh adik bungsu korban, yang melihat tersangka menyetubuhi korban didalam kamar rumah mereka.
” Perbuatan tersangka kepada korban akhirnya diketahui oleh adik bungsu dari korban, yang kemudian menceriterakan perbuatan bejat sang ayah kepada tetangga rumah mereka. Mendengar ceritera saksi, membuat tetangga korban akhirnya menceriterakan perbuatan asusila tersangka kepada mantan istri tersangka (Ibu korban), “ungkapnya Paur Humas.
Lanjut dikatakan, mendengar ceritera memilukan yang dialami putri sulunggunya, membuat ibu korban akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (26/6/2018),dan melaporkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh tersangka A.Shali (Mantan suaminya), ke anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Usai mendapat laporan dari mantan istrinya, anggota piket SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya, menjemput tersangka di kediamannya, di dusun Ahuru, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (26/6/2018), sekitar pukul 19.30 WIT.
” Tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease, akhirnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,untuk diperiksaan dan dimintai keterangan terkait dengan perbuatan asusila yang dilakukan kepada putri kandungnya. Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka S.A kini telah ditahan dirutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,” Tandasnya.
Selain itu Kanit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Bripka Orpa Jambormias, yang dikonfirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Selasa (3/7/2018),membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung (Tersangka A.Shali), kepada korban yang adalah putri sulungnya sendiri.
” Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82,Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, Jo pasal 64, pasal 287 atau pasal 290 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Polwan cantik berpangkat Brigadir Kepala itu.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, rencananya esok, Rabu (4/6/2018), penyidik PPA akan mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (SPPD) ke penyidik pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ambon. . (IN-07)
