Hukum & Kriminal

Dalami SPPD Fiktif 2011, Empat Travel Dan 26 Anggota DPRD Kota Ambon Di Periksa Polisi

Ambon,Maluku– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada empat (4) perusahaan travel  penjual tiket pesawat, se-iring dengan proses penyidikan (Sidik) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD)  Pemerintah Kota Ambon,tahun 2011.

Empat perusahaan travel pesawat yang akan diperiksa oleh Penyidik Polisi, pada Senin (16/7/2018), mendatang adalah PT Willy Arif Utama travel, PT Netral Jaya travel, PT Amboina World Tour,PT Maijer Abadi Travel.

“ Untuk pemeriksaan saksi kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, hari ini (Jumat-red) penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah menyiapkan surat pemanggilan kepada pemilik perusaan travel penjual tiket pesawat, di Kota Ambon. Surat pemanggilan pemeriksaan tersebut dilayangkan oleh Polisi kepada,PT Willy Arif Utama travel, PT Netral Jaya travel, PT Amboina World Tour,PT Maijer Abadi Travel. Ke-4 pemilik perusahaan travel tersebut akan diperiksa oleh penyidik pada,Senin(16/7/2018),ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease AKP,R.A. Adikusuma,SH,MH, melalui Kanit IV,Bripka M.Akipay Lessy,SH,kepada Wartawan diruangan kerjanya,Jumat (13/7/2018).

Brigadir Tinggi Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease itu,menjelaskan empat pemilik travel yang akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polisi pada Senin depan tersebut, berkaitan dengan pembelian tiket pesawat yang dibeli oleh pejabat Pemerintah Kota Ambon maupun Anggota DPRD Kota Ambon dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2011.

Baca Juga: Telusuri SPPD Fiktif Pemkot Ambon, 3 Perusahan Travel Pesawat Di Periksa Polisi

“ Ke- 4 pemilik perusahaan travel pesawat tersebut akan periksa dan dimintai keterangan berbarengan dengan sejumlah tiket perjalanan dinas keluar Kota Ambon yang dibeli oleh pejabat dilingkup Pemkot Ambon maupun anggota DPRD Kota Ambon tahun 2011,”tutur Kanit Tipikor.

Dikatakan, selain itu untuk pemeriksaan saksi lanjutan kasus SPPD fiktif Kota Ambon, Polisi juga akan kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kali ketiga kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy,SH dan Sekertaris Kota Ambon, A.G.Latuheru.

“ Pemanggilan kali ketigaa kepada Wali Kota Ambon dan Sekertaris Kota Ambon, yaitu berkaitan dengan sejumlah dokumen pelaksanaan anggaran berupa surat perintah membayar (SPM), surat persetujuaan pembayaran (SPP) dan SPD2. Hal ini dikarenakan saat pemeriksa Pa Sekot di tahap Penyelidik (Lidik), Pa Sekot hanya menyerahkan beberapa dokumen pelaksana anggaran yaitu,SPD2 dan SPM,”ucap Bripka M.Akipay Lessy.

Lanjut dikatakan, untuk dokumen pelaksana anggaran berupa SPM,SPP,danSPD2,berdasarkan pemeriksaan Robert Silooy selaku mantan Bendahara Umum Daerah (BUD),mengakui dokumen-dokumen tersebut telah diserahkannya ke Badan Arsip Daerah untuk disimpan.

“ Dokumen-dokumen pelaksana anggaran yang disimpan oleh Pa Roy Siloy di kantor Badan Arsip Daerah, itulah yang belum diserahkan oleh Pa Sekretaris Kota Ambon,kepada kami penyidik tipikor Satreskrim Polres P.Ambon,”Ungkapnya.

Baca Juga:Kembali Diperiksa Sebagai Saksi, Richard Louhenapessy dan A.G.L,Latuheru Mangkir Dari Panggilan Polisi

Dijelaskannya, untuk hasil pemeriksaan 3 pemilik travel yang diperiksa oleh Polisi masing-masing, PT Mulia Utama, PT Willy Alif Utama, PT Noerifa Indah  pada Jumat (6/7/2018), Polisi telah menerima sejumlah kuintansi pembayaran tiket perjalanan dinas tahun 2011,baik dari Sekertariat Pemkot Ambon maupun Sekertariat DPRD Kota Ambon.

“Ada sejumlah kuintansi pembayaran tiket pesawat, yang digunakan dalam perjalanan dinas  tahun 2011, baik dari Sekertariat Kota Ambon dan Sekertariat DPRD Kota Ambon,telah diserahkan oleh PT Mulia Utama travel kepada kami penyidik. Dari sejumlah kuitansi pembayaran tiket tersebut, kemudian akan diverifikasi oleh penyidik Polisi, untuk memastikan apakah  tiket-tiket tersebut  sudah sesuai dengan bukti-bukti data SPPD yang ada apa belum,”Akuinya.

Diungkapkan,selain melakukan pemeriksaan kepada para Pejabat Kota Ambon,penyidik Polisi juga akan memeriksa  Anggota DPRD Kota Ambon yang menggunakan anggaran perjalanan dinas  tahun 2011, yang ada di Sekwan DPRD Kota Ambon.

“ Untuk pemeriksaan kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Kota Ambon tahun 2018, penyidik Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada 26 Anggota DPRD Kota Ambon baik yang masih aktif maupun yang sudah demisioner,”Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top