Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Pedofilia, Oknum ASN Dinas PU Provinsi Maluku Masuk Tangan Jaksa

AMBON,Maluku- Setelah melalui tahapan penyelidikan (lidik) dan Penyidikan (Sidik), berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur(Pedofilia),dengan tersangka Edwin Ledel Wattimena (49 tahun) oknum apartur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, akhirnya dilimpahkan ke tahap-II,(Penyerahan berkas tersangka,dan barang bukti) oleh Penyidik pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Rabu (11/7/2018).

Demikian disampaikan Bripka Orpha Jambormias, Kepala unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang dikonrfirmasi Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (10/7/2018)

FB_IMG_1521604740453-768x768

” Untuk kasus Edwin Watimena besok ( Rabu-red) kita lakukan penyerahan berkas tahap kedua,kepada JPU Kejari Ambon. Dengan JPU Kejari Ambon yang akan menangani kasus ini adalah ibu Inggrith Louhenapessy,SH,” Ungkap Polwan berpangkat Brigadir tinggi itu.

Polwan berpangkat Bripka itu,sebelum dilimpahkan ke tahap-II,penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan pemeriksaan kepada tiga (3) orang saksi dengan barang bukti satu buah Handphone merk Samsung yang di serahkan ke JPU Kejari Ambon.

Edwin Ledel Watimena,diketahui mencabuli bahkan menyetubuhi korban anak-anak itu kurang lebih delapan orang korban. Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain yakni Fernando Watimena (22 tahun) dan Elissa Pattiasina (49 tahun).  Kedua turut terlibat menggarap korban-korban itu.

” Berkas tahap-II tersangka Edwin Edel Wattimena ini, menyusul berkas, dua tersangka lainnya yaitu Fernando Watimena dan Elissa Pattiasina, yang kasusunya itu sudah di sidangkan di JPU Kejari Ambon di Pengadilan negeri Ambon. Tinggal Edwin Watimen saja yang belum,”Akuinya

Pedofilia

Edwin Watimena, bersama dua tersangka lain itu berdomisili di Dusun Lima, Desa Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) diketahui melakukan perbuatan tak bermoral tersebut kepada para korbannya yang tergolong masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD),di rumahnya sejak Februari 2017 hingga Maret 2018.

Modus para pelaku,untuk mengarap bocah-bocah ingusan itu,dengan bujuk rayu diberikan uang jajan serta diajak jalan-jalan ke Maluku City Mall. Korban diiming-imingi uang dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 150 ribu. Perbuatan biadab Edwin Watimena dilakukan di rumahnya, yang tidak satu pun orang tua dari masing-masing korban yang mengetahui perbuatan bejak sang oknum ASN Dinas PU Provinsi itu.

Kasus ini baru terungkap setelah tersangka Edwil Ledel Watimena kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban beberapa hari lalu.

Edwin akhirnya dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke Unit Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lelase, Kamis, 15 Maret 2018, dan langsung di amankan dan jebloskan ke bui. Disusul kedua tersangka lain.

Edwin Ledel Watimena, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 287 ayat (1) dan atau pasal 290 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top