Ambon, Maluku– Usai melalukan perampungan berkas pemeriksaan,penyidik pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tahap-I (Penyerahan berkas perkara) tersangka pencabulan anak kandung dengan tersangka A.Shali (40 tahun).
“Berkasnya telah dalam perampungan oleh penyidik PPA dan tinggal menunggu hasil visum korban dan rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku. Rencananya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap-I,oleh penyidik PPA ke penyidik pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ambon, ” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Bripka,Orpah Jambormias, SH, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanyanya, Selasa (10/7/2018).
Baca Juga:Di Tinggal Cerai Istri, Di Ambon Ayah Setubuhi Anak Kandung
Polwan Bintara tinggi itu, mengatakan akibat dari perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka A.Shali kepada korban sebut saja bunga (12) yang tidak lain adalah anak kandungnya itu membuat korban mengalami depresi dan trauma akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh sang ayah kepada dirinya.
” Sudah 3 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban anak kandungnya lantaran suda tiga bulan di cerai oleh istrinya, “tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ambon. (IN-07)
