Ambon,Maluku– Operasi penanganan tindak pidana kejahatan,yang dilakukan oleh Polres P.Buru, sebagaimana diinstruksikan langsung oleh Polda Maluku,dengan berhasil mengamankan dan membekuk, pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Pelaku penjabretan yang belakangan diketahui bernama Fahruk Eli (39 tahun) warga desa Kailely, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berhasil dibekuk oleh Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Porles P.Buru,dilokasi pangkalan ojek, pelabuhan speed boath,Teluk Kayeli, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIT
Kapolres P.Buru,AKBP Adityanto Budi Satrio, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP, Ryan Citra Yudha, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Minggu (8/7/2018), menjelaskan tukang ojek Fahruk Eli, warga Desa Kailely,yang berhasil ditangkap oleh anggota Buser Satreskrim Polres P.Buru, merupakan pelaku penjamberatan salah seorang ibu rumah tangga,berinisial R Alias R (46 tahun),pada Rabu (6/6/2018).
“Pelaku Fahruk Eli yang diamankan oleh anggota Buser Satreskrim Polres P.Buru, merupakan seorang petani yang kesehariaan sebagai tukang ojek. Motif penjambertan yang dilakukan oleh pelaku lantaran terkendal dengan kehidupan ekonomi. Pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana Jo 351 ayat,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur AKP.R.Citrayudha.
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, mengungkapkan kronologis kejadian sesuai laporan yang diterima oleh Satreskrim Polres P.Buru, Rabu (6/6/2018) pukul 16.45 WIT,berawal ketika korban yang saat itu baru tiba dipelabuhan speed boat Kayeli,tepatnya dilokasi pasar lama, Desa Namlea,Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru, sekitar pukul 11.00 WIT, ditawari ojek oleh pelaku (Fahruk Eli)
Usai membelanjakan beberapa minuman ringan disekitar tempat tersebut, kemudian korban langsung naik ke motor ojek milik pelaku.
Naasnya, dalam perjalanan, korban yang hendak diantar menuju ke rumah kerabat korban di BTN Bukit Permai,Desa Namlea langsung dibawah oleh pelaku ke Gunung Tatanggo,Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Di lokasi gunung Tatango, yang terbilang sepi dilalui oleh orang lain, itulah membuat pelaku leluasa merampas barang-barang yang dibawah oleh korban.
“Saat hendak merampas barang-barang milik korban, korban berusaha mempertahankan tas miliknya, akan tetapi pelaku dengan kekerasan melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan tas korban yang berisi uang sebanyak Rp. 2.000.000, emas mentah seberat 9 gram, timbangan emas, buku rekening BRI dan 2 buah HP merk Oppo dan Nokia, berhasil dibawah kabur oleh pelaku,” Ungkapnya.
Lanjut dikatakan, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dan bengkak dan memar pada wajah sebelah kiri, luka bengkak pada mata sebelah kiri, luka bengkak pada bibir dan luka lebam pada dagu dan leher bagian belakang. Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mapolres Pulau Buru untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses selanjutnya.
“Setelah melakukan pencarian, dua minggu lamanya, pelaku akhirnya dibekuk oleh anggota Buser Satreskrim Polres P.Buru, dilokasi pelabuhan Speed Boath, Desa Kayeli, Minggu (8/7/2018), sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku Fahrul Eli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Mapolres P.Buru,” Pungkasnya. (IN-07)
