Politik

Tidak Kantongi C6,457 Warga Oma Protes

AMBON,MALUKU- Problem formulir C6 selalu menjadi perdebatan warga dengan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal inipun dialami oleh ratusan warga Negeri Oma.Pasalnya,sekitar 457 pemilih yang ada di negeri Oma, kecamatan pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah (Malteng),tidak mendapatkan undangan memilih atau C-6.

Informasi yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, Kamis (28/06/2018),ratusan warga tersebut protes, karena ada yang diijinkan menggunakan kartu keluarga (KK) dan ada juga yang tidak.

Diketahui,1.482 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di negeri Oma. DPT tersebut, terbagi atas dua TPS. TPS 1 terletak di kampung lama negeri Oma dengan jumlah DPT sebesar 740 pemilih. Sementara TPS 2 yang berlokasi di kampung baru, DPT berjumlah 742.

Namun faktanya,proses pencocokan data pemilih yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), dinilai tidak maksimal. Pasalnya, data hasil pencoklitan yang dikirimkan ke kecamatan ,justru berbeda dengan data yang diturunkan ke negeri Oma.

Sehingga,surat undangan yang diterima pemilih negeri Oma tidak mencapai jumlah DPT. Dan hanya sekitar 1.025 surat undangan atau C-6 yang berhasil disebarkan pihak KPPS setempat. Alhasil, 457 warga negeri Oma, tidak mendapatkan C-6.

Akibatnya, warga pun protes. Karena dari dua TPS tersebut, justru terjadi silang pendapat antara KPPS TPS 1 dan KPPS TPS 2.Sebab, warga untuk TPS 1 tidak mengijinkan pemilih negeri Oma melakukan pencoblosan menggunakan KK. Sementara untuk TPS 2, justru KPPS mengijinkan pemilih yang tidak mendapatkan C-6, bisa menggunakan KK, eKTP, SIM dan passport, asalkan nama terdaftar di DPT.

Semakin aneh, dari totl C-6 yang dibagikan kepada pemilih, justru masih banyak nama ganda. Dimana, banyak pemilih yang sudah meninggal atau pindah keluar daerah tetapi namanya masih tercantum dalam DPT.

“Instruksi dari carateker negeri Oma itu,yang tidak mendapat undangan bisa datang mencoblos gunakan KK, KTP, SIM atau passport. Tetapi,ketika kita yang tidak mendapat undangan mau mencoblos gunakan KK, justru dilarang. Sementara, di TPS 2 kampung Baru itu diterima. Ini ada apa sebenarnya,” heran salah satu warga Oma, Cristian Pattinama, kepada wartawan, Rabu (27/06/2018).

Sementara itu, Petugas KPPS TPS 1 negeri Oma,Agustinus Pattikawa mengatakan, KPPS hanya menjalankan tugas.Dan terkait 457 pemilih yang tidak mendapat undangan, bukan menjadi kewenangan KPPS. Karena data yang diturunkan dari kecamatan seperti itu. Sehingga, KPPS hanya membagikan berdasarkan jumlah yang dikirimkan.

36281701_2066816610247408_4912406039216783360_n

“Undangan yang kita bagikan untuk pemilih TPS 1 itu sekitar 510. Bahkan dari data yang diturunkan, masih ada data ganda. Ada yang sudah meninggal dan pindah, tetapi namanya masih ada. Dan, itu banyak makanya tidak kita bagikan,”

Dirinya mengaku , pihak KPPS sengaja tidak memberikan kebijakan bagi pemilih yang datang mencoblos menggunakan KK. Karena, belum ada instruksi dari atas bagi masyarakat yang datang menggunakan KK untuk memilih.

“Kita ini masih menunggu instruksi dari atas. Kita sudah berikan pemahaman bagi penyelenggara, untuk tidak mengambil langkah atau kebijakan karena kita dibawah aturan,” terangnya.

Ketua KPPS TPS 2 negeri Oma,Wilhael Muskaihatu menegaskan, untuk TPS 2 negeri Oma yang tidak terdaftar dalam DPT, maka bisa menggunakan KK, ekTP, SIM maupun passport, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Muskaihatu menerangkan,dari hasil bimbingan teknis (bimtek) yang disampaikan pihak KPU, aturan jelas telah mengatakan bahwa, warga negeri Oma yang telah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya lewat KK, eKTP, Sim dan passport. Bahkan,warga negeri Oma yang tidak memiliki eKTP ataupun KK tetapi benar-benar masyarakat negeri Oma,bisa menggunakan hak pilihnya. Sehingga, suaranya akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan.

36292061_2066816573580745_5225358543477014528_n

“Yang tidak mendapat C-6 maka bisa gunakan KK, eKTP, SIM atau paspord. Bahkan masyarakat negeri Oma sendiri yang tidak memiliki identitas tersebut tetapi benar-benar sebagai warga Oma yang disaksikan sejumlah warga negeri Oma, maka bisa menggunakan hak pilihnya. Itu aturan menyebutkan seperti itu sesuai Bimtek yang Saya ikut di kecamatan,” terang Muskaihatu.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah, Herry Pattikawa menegaskan, persoalan perbedaan data yang berbeda antara DPT dengan C-6 yang dibagikan sering terjadi pada setiap pilkada di negeri Oma. Untuk itu kata dia, persoalan seperti ini harusnya dibenahi pada pemilihan berikut. Sehingga, persoalan hak politik di masyarakat tidak lagi terulang.

“Harusnya pihak PPK melihat persoalan ini dengan tanggung jawab hingga proses pemilihan selesai. Karena terlalu banyak dengan jumlah 457 pemilih yang tidak mendapat C-6. Meskipun mereka datang memilih menggunakan KTP atau KK dan lain, tentu ini justru mengurangi tingkat partisipatisi masyarakat untuk datang memilih. Dan ini harus dibenahi. Semoga kedepan tidak ada lagi persoalan seperti ini,” harapnya.

Politisi asal partai Gerindra ini menilai, dari sebagian besar masyarakat yang tidak mendapat C-6, justru lebih memilih atau berpihak kepada pasangan BAILEO. Namun tidak seluruhnya menggunakan hak pilihnya karena dibatasi.

“Meskipun dibatasi, tetapi untuk perolehan suara di negeri Oma BAILEO menang 80 persen. Dari total pemilih yang datang mencoblos yaitu 509 surat sah, BAILEO unggul 400 lebih di TPS 2. Sementara untuk TPS 1, BAILEO unggul 316 suara dari jumlah pemilih 486,” tuturnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top