Ambon,Maluku- Setelah bolak-balik dari tahapan penyelidikan (Lidik) ke tahapan penyidikan (Sidik),berkas terdakwa Aditya Tauran alias Adit (25 tahun) akhirnya dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan berkas,tersangka dan barang bukti), oleh penyidik Unit 1 (Tindak pidana umum),Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (7/6/2018).
” Kamis kemarin, (Kamis-red), berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit telah dilimpahkan ke tahap-2 oleh penyidik unit 1 Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada perwakilan penyidik Pidum Kejari Ambon Ibu Els Leunupu yang nantinya akan ditangani oleh ibu Juneth Pattiasina, SH, selaku JPU Kejari Ambon,” ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.A.Adikusuma, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (11/6/2018).
Perwira tiga balok emas itu, mengatakan, untuk penyerahan tahap-II,tersangka Aditya Tauran alias Adit, Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi yang tidak lain merupakan tersangka kasus penganiyaan dan pengeroyokan warga Batu Gantung.
” 3 Tersangka yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tahap-II, tersangka Aditya Tauran alias Adit, masing-masing, Nandito Sorseri (20 tahun),Samuel Jacob Philipus (29 tahun) dan Hendra Souhuken (20 tahun), “tutur Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Ditambahkan,tersangka Aditya Tauran alias Adit yang telah dilimpahkan berkasnya ke tahap-II, oleh pihaknya kepada JPU Kejari Ambon, merupakan tersangka salah satu DPO kasus penganiayaan dan pengeroyokan warga Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,Minggu (11/3/2018) bulan kemarin.
“Sebelum dilimpahkan ke tahap-II, berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit yang ditangkap oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku dan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,(Tim Resmob Comunity),Senin (16/4/2018),melalui perampungan berkas penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya melimpahkan berkas tahap-1 (Penyerarah berkas perkas) kepada penyidik Pidum Kejari Ambon, Rabu (23/5/2018), “Pungkasnya.
Diketahui, tersangka Aditya Tauran alias Adit, yang bekerja sebagai tenaga honorer pada Dinas PU Provinsi Maluku, ditangkap oleh Tim Resmob Comunity, merupakan salah satu darftar pencarian orang (DPO), kasus penganiayaan warga Batu Gantung, yang menyebabkan terjadinya bentrokan antar warga Batu Gantung dalam dengan Warga Batu Gantung Tagalaya, pada Minggu (11/3/2018).
Setelah masuk dalam DPO, dan sempat di menghilang 3 bulan lamanya, Aditya Tauran akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Comunity, di Jln Kadewatan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya didepan SMP 6 Ambon, sekitar pukul 14.00 WIT.
Penangkapan terhadal tersangka Aditya Tauran oleh Tim Resmob Comunity,berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/41/II/2018/Maluku/Res Ambon,tanggal (17/2/2018).
Tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), KUH Pidana, atau pasal 351 ayat (1)dan ayat (2) KUH Pidana serta pasal 358 KUH Pidana Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(IN-07)
