Hukum & Kriminal

Sepakat Awasi Proyek Pembangunan Angkutan Darat,BPTD Maluku Bersama Kejati Maluku Tandatangi MoU

Ambon,Maluku– Dalam rangka pengawalan kegiatan proyek pembangunan sarana prasarana transportasi darat T.A 2018, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXIII Provinsi Maluku dengan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku lakukan penanda tanganan nota kesampahaman Memorandum Of Understanding (MoU),Selasa (26/6/2018)

Kepala BPTD Wilayah XXIII, Maluku, Herman Armanda dalam sambutannya, menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Balai pengelola transportasi darat wilayah XXIII (23) Maluku dengan Kejaksaan tinggi Maluku tentang pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D

“Kerjasama ini sangat penting dilaksanakan guna menjaga dan menjamin profesionalisme pelaksanaan kegiatan pembangunan pada Balai pengelola transportasi darat wilayah XXIII provinsi Maluku dengan Kejaksaan tinggi Maluku terkait dengan pengawalan, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah dari Kejaksaan Tinggi Maluku,”tutur Armanda.

DSC_1616Dikatakan,pengadaan barang dan jasa merupakan mekanisme belanja pemerintah dan memegang peranan penting dalam pemanfaatan APBN. Untuk itu BPTD wilayah XXIII Provinsi Maluku memandang sangat dibutuhkan dan diperlukan pendampingan dari Kejaksaan tinggi Maluku sebagai lembaga penegakan hukum yang berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga pelaksanaan kerjasama yang terselenggara ini sangat penting dan strategis dalam memberikan pendamping dan penerapan hukum di setiap tahap penyelenggaraan anggaran pembelanjaan belanja negara pada penerapan regulasi dan perundang-undangan terkait mekanisme pembangunan di Provinsi Maluku

“Semoga pelaksanaan kerjasama antara BPTD wilayah XXIII, Provinsi Maluku dengan Kejaksaan tinggi Maluku dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Maluku,”Pungkasnya.

Selain itu, Kepala Kejati Maluku Triyono Haryanto,SH,MH,dalam sambutanya mengatakan untuk kerja sama yang disepakati oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan BPTD yang dimuat dalam MoU adalah mengenai 2 program yaitu  berupa  penanganan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta program Tim Pengawasan dan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D).

Untuk Bidang Datun dalam penanganan Metigasi (Pengadilan) maupun non metigasi (Non Pengadilan) berupa medias dan koordinasi  terkait dengan masalah-masalah perdata dan tata usaha negara.

“Hal yang sama pernah telah dilakukan oleh Kejati Maluku dengan Balai Jalan dan Sungai Provinsi Maluku. Dimana Kejati Maluku hadir sebagai penggugat mendamping Balai Jalan Provinsi Maluku, dalam menyelesaikan masalah perdata. Dan untuk penanganan masalah Perdata, akan ditangani oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Assdatun),”tutur Haryanto.

Dikatakannya,selain penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,dalam MoU ini juga akan dilakukan program Tim TP4D Kejati Maluku berdasakan Peraturan Negeri (Perneg) khusus nomor 14 tahun 2010 yang didalamnya dimuat tiga Item distressing sebagaimana yang tertuang dalam Perneg Khusus ,yaitu berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan yang berujung pada sebuah pencegahan.

“Berbicara mengenai pengawalan,Tim TP4D Kejati Maluku akan mengawal pelaksanaan proyek mulai dari perencanaan samapi kepada berakhirnya proyek tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat-pejabat dari BPTD. Sedangkan untuk pengamanan hasilnya lebih mengarah pada pengawalan,baik itu pada birokratnya sampai kepada suatu pelaksanaan proyek pembangunan.

Lanjut dikatakan, dari 2 program ini yang terpenting adalah pencegahan  kepada tindakan-tindakan yang melanggar hukum secara profesional dan proporsional

“Setelah adanya MoU yang telah dibuat oleh Kejati Maluku dengan BPTD wilayah XXIII Maluku ,sudah tentunya setiap masalah hukum yang terjadi di BPTD akan ditangani bersama oleh Kejati Maluku. Kejati Maluku akan melakukan pemantaun dan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh BPTD Maluku,”Ucapnya

Dijelaskannya, untuk kasus yang akan ditangani oleh pihak Datun Kejati Maluku sifatnya adalah eksakta,sedangkan untuk TP4D kelanjutannya adalah permohonan dan pemaparan,surat perintah serta Telaah sebuah pendampingan yang dilakukan oleh Kejati Maluku kepada BPTD Maluku.

“ Jaksa bukan ahli fisik,sehingga berkaitan dengan proses perencanaan sebuah proyek,pihak BPTD Maluku harus menyiapkan terlebih dahulu ahli fisik sebuah bangunan. Jangan mengambil sebuah keputusan penanganan dalam penangagan sebuah proyek transportasi darat tanpa ada Tim ahli fisiknya. Ada pemaparan hasil proyek yang sifatnya transparan walaupun secara informasi telah dilakukan proses pelelangan proyek,”Tegasnya.

DSC_1647

Selain itu,Kepala BPTD Wilayah XXIII,Maluku Herman Armanda, yang ditemuai Wartawan dalam usai melakukan penandatangan MoU ,mengatakan sebagai tindak lanjut masukan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada BPTD Maluku dalam hal penanganan tindak pidana umum. Yang mana secara kasat mana untuk Maluku,masalh yang sering terjadi yaitu berkaitan dengan proyek pembangunan pelabuhan-pelabuhan yang telah dibangun oleh BPTD dibeberapa wilayah di Maluku namun tidak dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat.

Sehingga melalui pendampingan dari Kejati Maluku di bidang pidana umum (Pidum). Untuk sementara yang akan dilakukan oleh BPTD dengan Kejati Maluku berkaitan dengan pengawalan dan pengawasan pembangunan.

Anggaran pembangunan yang dikucurkan oleh BPTD Maluku untuk proses pembangunan fasilitas perhubungan darat tahun 2018,senilai Rp 9 miliar yang didalamnya terdapat subsidi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola angkutan perintis. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top