Ambon,Maluku– Proses penyelidikan terhadap sindikat pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang dilakukan oleh tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang,(23 tahun),terus dilakukan oleh penyidik Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pasalnya dari penangkapan tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang, Minggu (27/5/2018), melalui tahapan pemeriksaan dan pemberkasan berkas perkara dari tersangka, Polisi akhirnya mengantongi 2 nama pelaku lainnya yang diduga merupakan jaringan sindikat penjabretan di Kota Ambon yang hinggi kini masih menjadi buronan Polisi.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP R.E.Adikusuma, melalui PS Kanit 1 Unit Jatrantas Satreskrim,Bripka Ahmad Zaki Pulhehe,yang ditemui INTIM NEWS diruangan kerjanya, Kamis (14/6/2018),menjelaskan untuk proses penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang, yang saat ini tengah dalam pemberkasan oleh Polisi,kembali melakukan penyelidikan terhadap 2 pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian Polisi.
“Untuk proses pemberkasan berkas kasus penjabretan dengan tersangka Arilson Rajawane alias Evan Panjang , 2 orang saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi korban. Tersangka yang kini telah diamankan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,merupakan mantan rasidifis kasus penjambretan yang pernah ditahan oleh Polisi,”ungkap Bripka Zaki Pulhehe
Baca Juga: Jambret Istri Polisi,Mantan Rasidifis Pencurian Diciduk Polisi
Dikatakan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet mini warna hitam yang berisikan KTP dan Kartu elektronik lain, 1 buah cincin emas untuk tempat kejadian perkara (TKP), Warung Nasi Kuning depan Al-Fatah,pada Minggu (27/5/2018).
Selain itu tersangka juga melakukan penjambretan di Desa Rumah Tiga tepatnya didepan apotik R3, pada Kamis (24/5/2018) dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, tas yang berisikan sendal jepit, 1 buah rantai emas , yang telah dijual oleh tersangka.
“ Pelaku saat melakukan aksi penjambretan dilakukan bersama 2 orang temannya,masing-masing,R.A alias La Iki dan J.B alias Epot yang hingga kini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Rencananya usai masuk libur Idul Fitri nanti,berkasnya telah diserahkan ke tahap-1 (Penyerahan berkas perkara). Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 huruf E, KUH Pidana atau pasal 362 KUH Pidana 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (IN-07)
