Ambon,Maluku- Moment pesta bola dunia (Piala dunia) tahun 2018, menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi pecinta bola di Indonesia khususnya di Maluku yang menggemari negara-negara yang terlibat dalam piala dunia dengan mengibarkan bendera negara-negara peserta piala dunia 2018.
Hal ini tentunya melanggar sebuah aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.
Untuk itulah,mengacu pada Peraturan Pemerintah RI,nomor 41 tahun 1958,Kapolda Maluku Irjen Pol Andap Budi Revianto, S.IK, menghimbau kepada seluruh Polres jajaran untuk melakukan penertiban terhadap pengibaran dan pemasangan bendera negara asing yang ada disetiap wilayah hukum Polres-Polres jajaran.
“Pada kesempatan ini juga selaku Kapolda Maluku,saya menghimbau kepada Polres jajaran untuk menyampaikan kepada warga masyarakat yang ada diwilayah hukum masing-masing untuk dapat bekerja sama dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan asing,sebagai dukungan terhadap negara tertentu pada kejuaraan piala dunia sepak bola tahun 2018. Mengingat hal ini tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera Kebangsaan Asing,”Tegas Irjen Pol Andap Budi Revianto dalam apel kesiapan pengamanan tahapan Pilkada Maluku,bertempat dilapangan upacar Polda Maluku,Letkol Pur Pol, CH Tahapari,Rabu (20/6/2018).
Selain itu, Informasi pesan seluler yang diterima INTIM NEWS,dari Kapolres P.Buru,AKBP Adityanto Budi Satrio,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres P.Buru AKP Ryan Citra Yudha,S.IK, Rabu (20/6/2018),menjelaskan sebagai tindak lanjut dari himbauan Kapolda Maluku kepada Polres jajaran tentang penjabaran Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1958 kepada masyarakat, Polres P.Buru mengerahkan personil anggota Polres P.Buru, untuk menurunkan bendera-bendera negara asing peserta piala dunia tahun 2018 yang dipasang di pekarangan rumah warga P.Buru.
“Siang tadi, (Rabu-red),Pa Kapolres,telah mengerahkan anggota Polres P.Buru beserta Polsek Namrole dan Polsek Namlea, telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat Buru dan Buru Selatan untuk menurunkan bendera negera asing peserta piala dunia yang dipasang di pekerangan rumah mereka,”ungkap Kapolres P.Buru.
Perwira tiga balok emas itu,mengatakan, selain meminta warga Buru dan Buru Selatan untuk menurunkann bendera negera asing peserta piala dunia 2018, Satrekrim Polres P.Buru juga mendatangi salah satu toko penjual bendera negara asing untuk tidak menjual bendera negara asing kepada masyarakat P.Buru. (IN-07)
Berikut Videonya:
