Hukum & Kriminal

Pemuda GSJA Se-Maluku,Dukung Polda Perangi Hoax Hate Speech Provokasi Sara Dan Radikalisme,

Ambon,Maluku– Upaya pencegahan maraknya penyebaran informasi Hoax (Informasi tidak benar), Hate Speech (Ujaran kebencian), Provokasi Sara dan Radikalimes di kalangan remaja dan anak muda diwilayah Maluku,dilakukan oleh Subdit Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dengan penyampaian materi pada Work Shop Youth Camp Pemuda GSJA Se- Maluku,bertempat di Sekolah Tinggi Theologia Maluku, Desa Kate-Kate, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (13/6/2018).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, kepada INTIM melalui pesan selulernya, Rabu (13/6/2018), menjelaskan menyosong HUT Bhayangkara Polri ke-72 tahun 2018, peranan Polri dalam menangkal informasi hoax,  hate speech, provokasi sara dan radikalimes yang banyak beredar dikalangan generasi muda, sebagaimana yang dilakukan oleh Subdit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Maluku pada work shop youth camp pemuda kalangan remaja dan remuda gereja sidang jemat Allah (GSJA) Se-Maluku.

35240067_1907663405923604_8884895203379380224_n

“Kegiatan ini di hadiri oleh remaja dan pemuda gereja sidang jemat Allah (GSJA) Se-Maluku yang berasal dari Kabupaten/Kota yaitu  Seram Bagian Barat (SBB), P. Buru, Ambon dan Pulau Ambon, MTB, Kota Tual, MBD. Turut dalam kegiatan ini juga remaja dan pemuda dari Papua Barat,dengan keselurah peserta sebanyak 265 orang. Tim cegah hoax, hate speech dan provokasi sara, Subdit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Maluku,  mengisi acara ini dengan tema: ‘ peran dan upaya Polda Maluku dalam pencegahan dan gakkum terhadap  hoax, hate speech dan provokasi sara serta radikalisme di media sosial’, dengan format giat ceramah dan diskusi interaktif, ” ungkap Perwira menegah Polri berpangkat tiga melati itu.

Dikatakan, penyampaian materi oleh Subdit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Maluku kepada peserta work shop youth camp pemuda GSJA se-Maluku, berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomo.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008.

Dampak  dan pengaruh  egatif penyalaggunaan Medsos dan peran masyarakat, kalangan remaja serta pemuda dalam upaya pencegahan penyebaran hoax, hate speech dan provokaso melalui medsos. Dampak dan Pengaruh buruk Intoleransi, diskriminasi  sara. Membangun persatuan dan kesatuan bangsa serta semangat kebinehkaan NKRI dan Pancasila.

” Selama pelaksanaan kegiatan, panitia penyelenggara  dan seluruh peserta youth camp pemuda GSJA se-Maluku,  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Maluku dalam hal ini Dit Reskrimsus yang menyampaikan materi dengan topik yang sangat menarik dan bermanfaat kepada leserta khususnya kalangan remaja dan pemuda gereja.Seluruh pemuda mesampaikan komitmen anti hoax dan jjaran kebencian serta mendukungan tugas Polri dalam mencegah hoax, hate speech, provokasi sara dan radikalisme,”Pungkasnya. (IN-07)

Berikut Videonya:

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top