Politik

Paslon SANTUN Apresiasi Kenetralan Polri

AMBON, MALUKU- Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2018-2023,Said Assagaff -Anderias Rentanubun atau disingkat SANTUN,apresiasi kenetralan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam momen pilkada serentak 2018.

Hal ini disampaikan oleh Fahri Bachmid, Ketua Tim Hukum paslon SANTUN, kepada INTIM NEWS, Jumat (22/06/2018) melalui press rilisnya.

Disebutkan, mencermati tindakan tegas Kapolri Tito Karnavian, dalam memutasikan mantan Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin, berdasarkan Telegram Rahasia (TR) No.ST/1535/VI/KEP/2018 ,bertanggal 20 Juni 2018,adalah merupakan kebijakan serta tindakan pada ranah administratif internal Polri itu sendiri yang harus diapresiasi.

35838309_10212916708775350_2409616282442792960_n

“Langkah Kapolri sangat konstruktif, memastikan institusi Polri harus netral dan tidak partisan dalam Pilkada/Pemilu yang merupakan area politik praktis.Artinya, Polri hanya tunduk pada politik negara,dan bukan politik praktis ,dengan mengarahkan dukungan ,baik secara langsung atau tidak langsung,saat perhelatan Pilkada ini kepada Paslon tertentu,itu adalah melanggar konstitusi serta peraturan perundang-undangan,khusunya UU RI No.2 tahun 2002 tentang POLRI,”jelas Bachmid.

Disisi yang lain sambungnya,Kapolri ingin memastikan bahwa Pilkada di Maluku harus dihelat secara kondusif dengan mengedepankan keamanan dan ketertiban (KAMTIBMAS),dan Polri secara institusional ,memegang peran vital dalam menciptakan suasana kondusif itu,sehingga netralitas Polri adalah absolut sebagaimana telah digariskan secara tegas dalam UU RI No.10 Tahun 2016 , tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Itu adalah garis dembarkasi yang tegas serta yang diharamkan /larangan mengenai Polri terlibat dalam politik praktis,jadi mengenai kebijakan Kapolri tersebut kami sangat mendukung serta memberikan apresiasi yang tinggi,kami sangat berkepentingan dengan adanya sosok serta postur Polri yang independen, netral, profesional dan berintegritas,”tuturnya.

Masih kata dia,Polri hanya melaksanakan politik negara,sesuai perintah Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945),dan bukan politik yang lain dan diluar dari otoritas negara,Polri hanya tunduk pada kehendak Konstitusi ,sebagai hukum dasar tertinggi dalam negara hukum Republik Indonesia, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,bukan perintah pihak- pihak yang tidak punya otoritas,itu adalah esensi paham kedaulatan rakyat serta demokrasi konstitusional.

“Kami juga meminta kepada Kapolda Maluku agar proaktif memastikan bahwa Polda Maluku konsisten mengamankan kebijakan netralitas Kapolri,serta memerintahkan seluruh jajaranya, mulai dari tingkat Polres sampai Polsek untuk bertindak profesional dalam rangka mengamankan Pilkada agar berjalan secara berkualitas,damai,kondusif,partisipatif,demokratis serta konstitusional,” pintanya.

Pada sisi yang lain pula tambahnya , penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU,BAWASLU Provinsi Maluku serta semua institusi pemantau yang terakreditasi ,agar menjalankan peran serta kewenanganya secara tegas ,sesuai amanat undang-undang agar proses dan tahapan Pilkada Maluku, dapat melahirkan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku yang mempunyai derajat legitimasi (legitimate) yang tinggi,yaitu legitimasi hukum dan politik

“Kami sebagai tim hukum pasangan SANTUN,telah mempersiapkan diri serta sumber daya yang kami miliki, untuk mengawal semua proses ini,”tegasnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top