Ambon,Maluku- Sempat terkendala dengan beberapa alat bukti, yang harus dipersiapkan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam pengalihan status kasus dugaan tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Kota Ambon tahun 2011, dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan, yang seharusnya digelar oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersama Direkrorat Reserse Kriminal Khusus, pada Kamis (7/6/2018), baru bisa dilaksanakan pada Jumat (8/6/2018) di Mapolda Maluku.
“Untuk kendala kemarin yang membuat tertundanya agenda untuk digelarnya kasus penggunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Kota Ambon tahun 2011, dikarenakan dalam menangani perkara Tipikor, peningkatan status dari lidik ke sidik harus memenuhi minimal dua alat bukti. Selain itu sebelum melakukan gelar kasus, penyidik juga harus memenuhi alat bukti yang cukup,”akui Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease AKP. R.E Adikusuma, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya,Jumat (8/6/2018).
Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, dalam peningkatan stasus dari Penyelidikan ke Penyidikan, Penyidik telah mengantongi 2 nama calon tersangka yang juga pejabat Pemerintah Kota Ambon.
“Untuk pemeriksaan saksi lidik (Penyelidikan) saya rasa sudah cukup, sehingga kasus akan beralih status dari lidik ke sidik (Penyidikan). Siapapun dia entah itu pejabat Internal Pemerintah Ambon maupun pejabat internal DPRD Kota Ambon yang menggunakan anggaran perjalanan dinas tahun 2011,tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menurut aturan undang-undang sudah tentunya akan menjadi tersangka,”tutur mantan Kasat Reskrim Polres SBB itu.
Dijelaskannya, peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan pada kasus dugaan SPPD Fiktif, sebelumnya telah dibahas oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersama Ditreskrimsus Polda Maluku. Gelar kasus akan dilaksanakan , Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.00 WIT di Mapolda Maluku.
Setelah gelar, nantinya saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya akan dipanggil dan diperiksa kembali. Salah satunya Wali Kota Ambon.
“Untuk penyerahan berkas yang telah diserahkan oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G.L. Latuheru, hanya sebagai dokumen berupa laporan pertanggung jawaban tiket, bil hotel dan beberapa kuintansi pembayaran SPPD. Penyidik masih belum mendapat keseluruhan dokumen mengenai perjalan dinas Kota Ambon tahun 2011 secara lengkap,”Ucapnya.
Lanjut dikatakan, selain pemanggilan Walikota Ambon, Sekretaris Kota Ambon dan beberapa pejabat Internal lainnya yang telah dipanggil dan dimintai keterangan, oleh Polisi juga akan dipanggil mantan Walikota Ambon, Markus Jacob Papilaya.
“Yang jelasnya tahun 2011 saat, Pemerintahan Kota Ambon berada pada masa transisi. (Pergantian Wali Kota Ambon dari Markus Jacob Papilaya ke Richard Louhenaspessy), ” Tuturnya.
Dikatakan, untuk kasus itu Polisi sudah memeriksa 8 orang saksi dan 2 orang (Pihak DPRD Kota Ambon) hingga saat ini belum berkesempatan memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Setelah kasusnya dialihkan dari lidik ke sidik, penyidik akan menyurati kembali yang bersangkutan. Dan bilamana tidak lagi memenuhi pemanggilan, Penyidik akan menyurati Badan Kehormatan untuk menghadirkan 2 anggota Dewan yang mangkir dari pemeriksaan penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Untuk nama tersangkanya belum bisa saya sampaikan secara langsung karena kasusnya akan digelar dari lidik ke sidik. Yang pastinya siapapun pejabat yang menggunakan anggaran negara untuk perjalan dinas namun tidak dilaksanakan, sudah tentunya harus dipertanggung jawabkan secara rill baik itu didepan hukum maupun kepada Pemerintah Daerah sebagaimana Diatur dan dimuat dalam Permendagri,”Tuturnya.
Diungkapkannya,usai menggelar kasus dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan, penyidik Tipikor Satresrkim Polres P.Ambon dan Pp.Lease akan berkonfrontasi dan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi pada 4 maskapai penerbangan yang diseret masuk dalam kasus dugaan SPPD Fiktif Kota Ambon tahun 2011.
Selain itu, Kanit IV,Tipikor Satreskim Polres P.Ambon dan Pp.Lease Bripka M.Akipay,Lessy, menambahkan pada tahap penyelidikan, penyelidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Ambon tahun 2011, R.Siloy.
R.Siloy yang saat ini menjabat sebagai Asisten 2 Pemkot Ambon,dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polisi, Rabu (6/6/2018) berkaitan dengan jabatannya selaku Bendahara Umum Daerah maupun juga pernah menjabat sebagai Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon tahun 2011.
“ Pak Silooy yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim, Rabu kemarin (Rabu-Red) yaitu berkaitan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), perjalanan dinas pimpinan tahun 2011, ” ucapnya.
Ditambahkannya,untuk kasus dugaan SPPD fiktif Kota Ambon tahun 2011, BPK RI dalam temuannya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Ambon, namun hingga kasusnya ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan, belum ada satu dokumen yang diperbaiki oleh pihak Inspektorat Kota Ambon.
Selain itu informasi yang dihimpun INTIM NEWS, dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang enggan namanya disebutkan itu, mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh peyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersama Ditreskrimsus Polda Maluku, yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Maluku AKBP Harold.W.Huawae, menetapkan 2 nama calon tersangka yang juga merupakan pejabat teras Pemkot Ambon. (IN-07)
